Jakarta (ANTARA) - Penyelesaian masalah keberadaan tempat-tempat ibadah di Indonesia tidak dibenarkan mengedepankan unsur pemaksaan atau pengerahan massa, karena semestinya mengutamakan kesepakatan bersama dengan mengacu pada peraturan yang ditetapkan pemerintah.
Penyelesaian masalah tempat ibadah tidak dibenarkan menggunakan kekerasan, dan semua pihak harus menahan diri dengan tidak saling mengklaim pihaknya sebagai yang paling benar, kata Ketua Bidang Agama dan Pengembangan Masyarakat, Pengurus Pusat Pemuda Muhamadiyah, Amryn Gultom, di Jakarta, Minggu.
Ia diminta tanggapannya atas penutupan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI) di Perumahan Griya Bukit Jaya, Bogor, Minggu, ketika sekitar 190 jemaat gereja itu sedang melaksanakan kebaktian Minggu.
Menurut Amryn, pemerintah bersama masyarakat sudah berusaha menyelesaikan permasalahan pendirian tempat ibadah dengan mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang di antaranya mengatur tempat ibadah.
"Semuanya harus tunduk dan patuh kepada peraturan yang berlaku," tegas Wakil Ketua DPW PAN DKI Jakarta itu.
Karena itu , ia mengharapkan penyelesaian keberadaan tempat-tempat ibadah agar tetap mengacu pada peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah, dan tidak lagi menggunakan unsur-unsur pemaksaan, apalagi yang sifatnya anarkis.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006