"Dalam konstitusi, negara menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi," kata Ketua Umum APJII Muhammad Arif melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Oleh karena itu, kata dia, APJII siap mendukung program pemerataan layanan telekomunikasi bagi masyarakat tanpa terkecuali, termasuk di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T).
Baca juga: Survei APJII: Pengguna internet naik dari 175 juta menjadi 220 juta
Jika dibutuhkan, lanjut dia, APJII siap memberikan kontribusi terbaiknya bagi negara maupun masyarakat dalam pemerataan layanan telekomunikasi yang berkeadilan.
Dukungan APJII tersebut berangkat dari data Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mencatat masih ada 12.548 desa di Indonesia yang belum "merdeka" dalam memperoleh layanan telekomunikasi. Dari jumlah itu, 9.113 desa berada di daerah 3T.
Tidak hanya soal pemerataan telekomunikasi, APJII bertekad membantu pemerintah terkait tata kelola ruang siber. Tujuannya untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat sehingga kedaulatan siber yang hakiki dapat memberikan manfaat.
Baca juga: Pengguna internet Indonesia naik dari tahun ke tahun
Baca juga: APJII dan Cybers Academy dukung akselerasi digital ke desa
Ia mengatakan meski Indonesia sudah merdeka 77 tahun, hingga saat ini kedaulatan ruang digital atau siber masih terbilang rendah. Hal ini dapat dilihat dari masih minimnya aplikasi-aplikasi yang dikembangkan pemuda dan pemudi di Tanah Air.
"Masyarakat masih banyak mengandalkan layanan aplikasi atau layanan 'over the top global'," kata dia.
Dia mengatakan mempertahankan kedaulatan siber sama dengan mempertahankan kedaulatan NKRI. Oleh karena itu, sebagai salah satu komponen anak bangsa, APJII siap membantu dan mendukung pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan siber.
"Kedaulatan siber merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh komponen bangsa," kata Arif.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022