Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta, Minggu, untuk menyatakan dukungan agar Rancangan Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) segera disahkan menjadi undang-undang. Ketua MUI Amidhan ketika dihubungi menyatakan, aksi turun ke jalan merupakan upaya untuk menunjukkan ke publik bahwa RUU APP memiliki pendukung, karena selama ini publik lebih banyak memperoleh informasi bahwa RUU APP mendapat tentangan dari banyak kalangan. "Fakta menunjukkan pemberitaan media massa lebih banyak mengekspos kelompok yang menentang RUU APP, bahkan media terkesan mengumbar pernyataan kelompok yang kontra karena mereka memang memiliki akses yang lebih baik ke media massa," kata Amidhan. Sementara kelompok-kelompok pendukung RUU APP yang jumlahnya justru lebih banyak, kata Amidhan, karena keterbatasan akses yang dimiliki ke media massa kurang terekspos ke permukaan sehingga sebagian di antaranya bisanya cuma menelepon ke MUI, mendesak MUI mengambil tindakan. "Karena akses MUI ke media juga tidak terlalu besar maka, ya sudah, kita bersama-sama forum ormas Islam turun saja ke jalan. Kalau aksi ini juga tidak diberitakan ya tidak apa-apa karena dalam kasus ini pemberitaan media memang tidak berimbang," katanya. Amidhan menilai kurangnya pemberitaan di media massa mengenai kelompok yang mendukung RUU APP disahkan akibat adanya kerancuan pemahaman bahwa seakan-akan RUU APP bertentangan dengan kebebasan pers dan kebebasan berkreasi. "Padahal ini tak ada kaitannya dengan kebebeasan pers dan berkreasi. Ini soal moralitas dan pembangunan peradaban bangsa kita agar tidak menjadi fotokopi bangsa asing, misalnya Amerika Serikat dan Eropa, yang permisif," katanya. Lebih lanjut Amidhan menegaskan, jika hari Minggu ini ormas Islam turun ke jalan maka bukan berarti RUU APP merupakan milik umat Islam atau hanya untuk kepentingan umat Islam. Dikatakannya, masalah moralitas merupakan milik semua agama karena tidak ada agama yang mengajarkan pornografi dan pornoaksi. "Ini juga tak menindas tradisi atau spiritualitas, bahkan sudah lama dinyatakan ada pengecualian bagi Bali dan Papua dengan pasal pengecualian yang luar biasa longgar. Satu lagi yang penting RUU APP ini juga tidak akan menghambat industri pariwisata," ujarnya. Dikatakannya, wisatawan, terutama turis asing, datang ke Bali adalah untuk menikmati keindahan Pulau Dewata sehingga mereka tak akan terpengaruh dengan adanya RUU APP. Isu bahwa para turis yang berjemur akan ditangkap jika UU ini diundangkan juga terlalu mengada-ada. "Jika ada turis asing maupun lokal yang datang ke Bali atau daerah lain untuk berjemur di pantai masak mau ditangkap, tentu tidak. Yang dilarang itu eksploitasi," katanya. Aksi unjuk rasa itu sendiri digelar pukul 09.30 WIB di Bundaran Hotel Indonesia dengan massa dari sejumlah ormas Islam dan kelompok yang memiliki aspirasi sama. "Jadi yang turun itu bukan massa MUI, karena MUI tidak punya massa," katanya. (*)
Copyright © ANTARA 2006