Bu Menteri akan menetapkan satgas untuk penanganan izin PUB dan juga bantuan sosial.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) tengah memproses peraturan Menteri Sosial guna pembentukan satuan tugas pengumpulan uang dan barang (PUB) serta bantuan sosial (bansos).

"Kami upayakan secepatnya, sekarang sudah di biro hukum," ujar Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat di Jakarta, Rabu.

Harry mengatakan bahwa Kemensos hingga kini bermitra dengan aparat penegak hukum dan PPATK untuk memeriksa ratusan yayasan dan organisasi yang melakukan penyimpangan dalam pemanfaatan dana sumbangan dari masyarakat.

Bentuk penyimpangan yang tengah ditinjau, di antaranya bentuk izin yg belum dimutakhirkan, salah satunya atau dalam bentuk akuntabilitas yang tidak sesuai dengan ketentuan. Bahkan, juga ada indikasi pemanfaatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta dana operasional yang melebihi ketentuan atau dua bentuk akuntanbilitas pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Ada juga indikasi pemanfaatannya tidak sesuai dengan peruntukannya dan operasionalnya yang melebihi ketentuan.

"Nah, pola-pola seperti itu ini akan dipelajari dari data yang diserahkan dari PPATK, Bu Menteri akan menetapkan satgas untuk penanganan izin PUB dan juga bantuan sosial," ujar Harry.

Pada bansos, Harry mengatakan bahwa satgas akan menangani penyimpanan penggunaan bansos, penyimpangan oleh oknum pendamping aparat desa, kelurahan, kecamatan, bahkan aparat yang lebih tinggi.

Dengan adanya satgas tersebut, Kemensos berharap dapat memberi rekomendasi kebijakan dan perbaikan strategi yang bisa ditindaklanjuti oleh dirjen teknis terkait.

Baca juga: Kemensos harapkan ATENSI lansia hingga disabilitas terlaksana 2022
Baca juga: Kemensos ajukan yatim piatu bukan terdampak COVID-19 dapat bansos

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022