Jakarta (ANTARA) - Ketua Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sekaligus Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Tamsil Linrung menegaskan tidak ada yang salah dari pidato pembukaan Sidang Tahunan yang disampaikan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
"Apa yang disampaikan Ketua MPR sesuai dengan keputusan rapat gabungan bahwa sembilan fraksi dan kelompok DPD sepakat," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Pertama, menerima laporan badan pengkajian yang telah menyelesaikan tugas melakukan kajian substansi dan bentuk hukum pokok-pokok haluan negara (PPHN). Kedua, menindaklanjuti rekomendasi badan kajian tersebut dibentuk panitia ad hoc MPR dengan komposisi keanggotaan secara proporsional.
"Pengambilan keputusannya akan ditetapkan di Sidang Paripurna MPR awal September mendatang dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan pada fraksi-fraksi yang ada di MPR dan Kelompok DPD untuk menyampaikan pandangan umumnya," kata Tamsil.
Sejauh yang dipahami-nya, Badan Pengkajian MPR juga merekomendasikan untuk menghadirkan PPHN tanpa melalui perubahan UUD NRI Tahun 1945. Mengingat situasi politik saat ini, gagasan amendemen sulit untuk direalisasikan.
Oleh sebab itu, badan kajian mengusulkan terobosan baru dengan dalil Pasal 100 Ayat 2 UU MD3 untuk menghadirkan-nya melalui konvensi ketatanegaraan. Hal tersebut untuk mengakhiri pro dan kontra soal amendemen sekaligus menepis kecurigaan dari banyak pihak soal isu-isu dibalik amendemen.
Baca juga: Wakil Ketua MPR: PPHN hasil Panitia Ad Hoc permudah amendemen UUD 1945
Baca juga: Arsul Sani sebut pidato Ketua MPR soal PPHN hasil rapat gabungan
"Kajian untuk menghadirkan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan inilah yang akan menjadi tugas panitia ad hoc untuk mendalaminya berdasarkan rekomendasi badan kajian," jelasnya.
Sementara, keputusannya sendiri akan mengikuti tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, yang disampaikan Ketua MPR sesuai dengan hasil rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi, dan kelompok DPD serta bukan pendapat di luar forum.
Terkait dasar hukum yang akan dijadikan payung hukum bagi PPHN, Tamsil mengatakan ada kesepakatan antara pimpinan MPR dan badan pengkajian mengupayakan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan.
Dari kronologi di atas, lanjut dia, yang disampaikan Ketua MPR pada Sidang Tahunan yang menyebut PPHN diupayakan dihadirkan melalui konvensi ketatanegaraan telah melalui proses di rapat gabungan, dan rapat antara pimpinan MPR dengan pimpinan badan pengkajian.
"Jadi, yang disampaikan Ketua MPR dalam Sidang Tahunan bukan pendapat dirinya sendiri tetapi sudah melalui proses yang on the track," ucap dia.
Baca juga: Ketua MPR tegaskan PPHN tidak kurangi sistem presidensial
Terpisah, Ketua Fraksi Golkar MPR RI Idris Laena bersama Sekretaris Fraksi Ferdyansyah dan Bendahara Fraksi Golkar Mujib Rahmat membantah pernyataan yang disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pada pidato pembukaan Sidang Tahunan terkait dengan PPHN.
Ia membantah PPHN yang sudah disepakati dan selanjutnya akan dibawa dalam sidang paripurna dengan agenda tunggal yaitu pembentukan panitia ad hoc.
Menurut Idris Laena, pernyataan itu tidak benar dan cenderung keliru. Sebab, kebijakan di institusi MPR harus diambil sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib MPR RI Nomor 1 Tahun 2019.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022