Kalapas Kelas I Malang Heri Azhari di Kota Malang, Rabu mengatakan bahwa dari total ribuan narapidana di Lapas Lowokwaru Malang yang mendapatkan remisi tersebut, tujuh diantaranya langsung dibebaskan.
"Total sebanyak 2.278 Warga Binaan Pemasyarakatan yang berhak mendapatkan remisi dan tujuh diantaranya langsung bebas," kata Heri.
Heri menjelaskan, sebanyak 2.259 narapidana mendapat haknya berupa Remisi Umum I (remisi umum sebagian), 19 narapidana mendapat Remisi Umum II (remisi umum seutuhnya), tujuh diantaranya bisa langsung bebas dan 12 lainnya masih menjalani subsidair.
Pemberian remisi tersebut, lanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan kolektif dengan nomor PAS-1259,1263,1265,1268 PK.05.04 Tahun 2022, tertanggal 17 Agustus 2022. Remisi itu secara simbolis diberikan oleh Wali Kota Malang Sutiaji.
Heri menambahkan, syarat untuk mendapatkan remisi, para narapidana wajib mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian yang ada di Lapas.
Bila narapidana tidak masuk dalam register F (pelanggaran), maka otomatis dianggap berkelakuan baik dan berhak memperoleh remisi secara otomatis.
"Saya berikan selamat kepada para WBP yang mendapatkan remisi dan berpesan untuk selalu mematuhi aturan dan mengikuti berbagai macam pembinaan dengan baik, karena hal ini berkaitan dengan pemberian remisi bagi mereka," ujarnya.
Pada peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, digelar upacara di Lapangan Senopati Lapas Kelas I Malang. Para peserta upacara terdiri dari pegawai Lapas Kelas I Malang, Lapas Perempuan Kelas IIA Malang dan pegawai Bapas Kelas I Malang.
Selain itu, juga diikuti oleh sejumlah warga binaan yang ada di Lapas Kelas I Malang. Upacara peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tersebut dipimpin oleh Wali Kota Malang Sutiaji dan didampingi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022