Bandung (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) mulai 1 April mendatang akan mengubah sistem pemeriksaan perbankan antara lain dengan melakukan pemeriksaan satu bank menjadi minimal lima kali dalam setahun."Pemeriksaan satu bank tidak akan lebih dari 7 hari setiap kali diperiksa, dan satu tahun satu bank akan diperiksa minimal lima kali," kata Direktur Pengawasan Bank II BI Rusli Simanjuntak dalam pelatihan wartawan di Bandung, Sabtu.Menurut Rusli, sistem pemeriksaan yang akan diterapkan itu akan lebih fokus pada resiko tertinggi yang dimilki bank-bank. "Pemeriksaannya sekarang risk focus. Jadi bila di satu bank kita ketahui resiko tertinggi ada di portofolio kredit itu yang akan dilihat. Begitu pula kalau resiko tertingginya pada treasury atau trade finance," katanya. Namun, untuk mengetahui resiko tertinggi yang dimilki satu bank, lanjutnya, BI harus melakukan kajian terhadap semua aspek di bank itu. "Pemeriksaan menjadi lebih pendek, tetapi waktu persiapan pemeriksaan untuk melakukan telaah menjadi lebih panjang," katanya. Menurutnya, telaah dilakukan antara lain terhadap sisi manajemen resiko, pengawasan internal dan informasi dari internal dan eksternal audit semua bank. Dikatakan Rusli, semua bank sudah diberitahu mengenai perubahan sistem pemeriksaan yang akan berlaku 1 April ini, dan selama tiga bulan pertama ditetapkan sebagai masa uji coba. Selain itu, lanjutnya, untuk mengikuti perkembangan struktur kepemilikan dan arah ekspansi usaha perbankan ke depan yang menuju pada bentuk holding company (perusahaan induk), BI memutuskan mengubah sistem pengawasan perbankan dari pendekatan kepatuhan menjadi pengawasan berbasis konsolidasi. "Ini dilakukan untuk memantau kegiatan keuangan yang semakin terintegrasi, seperti dilakukan beberapa perusahaan non keuangan yang berinvestasi di perbankan atau dikeluarkannya produk-produk keuangan oleh perusahaan non keuangan seperti GE mengeluarkan GE finance," katanya. Implikasinya, BI harus melakukan reorganisasi, dengan menggabungkan tugas pengawasan dan pemeriksaan serta membagi direktorat pengawasan menjadi tiga. Pengawasan bank satu, mengawasi bank persero, bank swasta nasional kecil dan menengah. Pengawasan bank dua, mengawasi bank campuran asing dan bank campuran nasional yang dimiliki Singapura. Pengawasan bank, tiga mengawasi bank swasta nasional besar dan menengah dan bank campuran nasional yang dimiliki Malaysia.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006