Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa hukum mewarnai pemberitaan nasional Selasa (16/8) kemarin mulai dari jadwal sidang gugatan eks pengacara Bharada E hingga vonis penceramah Bahar Smith.
Berikut lima berita hukum menarik kemarin yang dirangkum ANTARA:
1. PN Jaksel jadwalkan sidang gugatan eks pengacara Bharada E September
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan gugatan perdata yang dilayangkan Deolipa Yumara, mantan penasihat hukum Bharada E, tersangka penembakan Brigadir J, sidang pertama dijadwalkan pada Rabu tanggal 7 September 2022.
"Sidang Pertama Rabu 7 September 2022 pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selengkapnya di sini
2. Kemenkumham Sumsel usulkan remisi 11.275 warga binaan pemasyarakatan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) mengusulkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana kepada 11.275 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan 78 orang anak didik pemasyarakatan.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto, di Palembang, Selasa, mengatakan pemberian remisi ini dalam rangka memperingati HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.
Selengkapnya di sini
3. KKB serang 3 lokasi dan bakar mes di Kabupaten Intan Jaya
Kelompok kriminal bersenjata (KKB) melakukan penyerangan dari tiga lokasi dan membakar mes perhubungan, Kabupaten Intan Jaya, Papua, Selasa pagi.
Wakapolres Intan Jaya Kompol Langgeng Widodo ketika dihubungi ANTARA dari Jayapura, Selasa sore, mengemukakan KKB melakukan penembakan dari tiga lokasi yaitu dari Mamba, belakang BPD dan belakang polsek.
Selengkapnya di sini
4. Presiden tegaskan perlindungan hukum rakyat harus terus diperkuat
Presiden RI Joko Widodo menegaskan perlindungan hukum, sosial, politik dan ekonomi untuk rakyat harus terus diperkuat, dalam upaya mewujudkan Indonesia berkeadilan.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam pidatonya saat menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2022 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Selengkapnya di sini
5. Bahar Smith divonis enam bulan 15 hari penjara atas kasus hoaks
Penceramah Bahar Smith divonis penjara selama enam bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akibat perkara ujaran bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Selengkapnya di sini
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022