Penerima remisi masih didominasi WBP tindak pidana narkotika sebanyak 6.040 orang.
Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) mengusulkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana kepada 11.275 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan 78 orang anak didik pemasyarakatan.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto, di Palembang, Selasa, mengatakan pemberian remisi ini dalam rangka memperingati HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.
Usulan remisi tersebut telah dikirim ke Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM melalui aplikasi sistem database pemasyarakatan.
Ia menjelaskan sebanyak 11.018 orang diusulkan mendapat Remisi Umum I, yakni mereka mendapat remisi masih harus menjalani sisa pidananya.
Kemudian, sebanyak 257 orang WBP diusulkan mendapat remisi umum II, yakni mereka yang mendapatkan remisi langsung bebas pada tanggal 17 Agustus 2022 .
”Penerima remisi masih didominasi WBP tindak pidana narkotika sebanyak 6.040 orang,” katanya pula.
Baca juga: Puluhan narapidana di Sumsel mendapat remisi Hari Natal
Baca juga: 8.882 narapidana di Sumatera Selatan dapat remisi khusus Lebaran
Syarat usulan remisi, kata Bambang, di antaranya berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, telah menjalani pidana selama enam atau lebih dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik.
“Proses pengusulan remisi menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat maka secara otomatis, disetujui oleh aplikasi, tapi jika sebaliknya, sistem akan otomatis menolak,” ujar dia.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan penyerahan SK remisi tersebut direncanakan akan diberikan secara langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru di LPKA Kelas I Palembang pada 17 Agustus 2022.
Dari 20 lapas/rutan yang ada WBP terbanyak akan mendapatkan remisi adalah Lapas Kelas I Palembang sebanyak 1.419 orang, Lapas Kelas II A Banyuasin 987 orang, Lapas Kayuagung 872 orang, Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin sebanyak 871 orang, dan Lapas Kelas II B Muara Enim sebanyak 824 orang.
“Semoga pemberian remisi ini memotivasi WBP dan andikpas untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan menjadi insan yang baik,” kata Harun.
Baca juga: 53 narapidana di Sumsel terima remisi Lebaran langsung bebas
Baca juga: 70 anak di LPKA Palembang terima remisi HAN 2022
Pewarta: Indra Gultom
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022