Penting bagi pemerintah menggenjot penerimaan pajak penghasilan (PPh) yang menyumbang 37 persen terhadap total penerimaan negara, dengan memperluas basis pajak dan menegakkan aturan pajak
Jakarta (ANTARA) - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menyebutkan pemerintah perlu memperluas basis pajak pada 2023 untuk mengantisipasi penurunan harga komoditas yang bisa mengurangi penerimaan negara.
"Pergerakan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) mirip dengan pergerakan harga CPO (minyak sawit mentah). Maka penurunan harga CPO yang sudah dimulai secara global bisa mengurangi PNBP," kata Nailul dalam diskusi "Arah Kebijakan Anggaran dan Ekonomi di Tahun Politik" secara daring di Jakarta, Selasa.
Ia memandang pemerintah akan mengandalkan penerimaan perpajakan pada 2023 karena PNBP diprediksi menurun secara tahunan sebesar 11,49 persen, sementara penerimaan perpajakan naik 13,06 persen.
Karena itu, pemerintah juga dinilai perlu mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan menegakkan hukum bagi pengemplang pajak.
"Penting bagi pemerintah menggenjot penerimaan pajak penghasilan (PPh) yang menyumbang 37 persen terhadap total penerimaan negara, dengan memperluas basis pajak dan menegakkan aturan pajak," ucapnya.
Adapun rasio pajak di 2023 diperkirakan berkisar antara 9,3 persen sampai di atas 10 persen bergantung pada pertumbuhan penerimaan perpajakan di 2023.
Program pengampunan pajak seperti tax amnesty dan program pelaporan sukarela (PPS) juga diharapkan tidak dijalankan lagi oleh pemerintah karena dinilai tidak adil bagi wajib pajak yang patuh dan dapat mengurangi penerimaan perpajakan.
"Tax amnesty selanjutnya atau jilid tiga juga bisa menurunkan partisipasi wajib pajak dan menurunkan kepatuhan," ucapnya.
Sebelumnya, saat berpidato pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2022 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa, Presiden Jokowi menyebutkan akan melakukan reformasi fiskal di sisi penerimaan dengan menggali potensi pajak baru, memperluas basis perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalisasi pengelolaan aset, dan menerapkan inovasi layanan pajak.
Baca juga: Sri Mulyani: PNBP RAPBN 2023 diperkirakan turun, hanya Rp426,3 triliun
Baca juga: Sri Mulyani: Penerimaan perpajakan 2023 diperkirakan Rp2.016,9 triliun
Baca juga: Pemerintah rancang pendapatan negara 2023 capai Rp2.443,6 triliun
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022