Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eltinus mengajukan praperadilan atas penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK. Namun, KPK belum merinci kasus yang menjerat Eltinus sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini, sesuai penetapan dan relas panggilan dari PN Jakarta Selatan, diagendakan persidangan praperadilan perdana yang diajukan Bupati Mimika. Tentu KPK siap hadir dan pada waktunya nanti akan sampaikan jawaban atas permohonan dimaksud," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan KPK menghargai atas upaya Bupati Mimika mengajukan praperadilan tersebut.
Baca juga: Bupati Eltinus Omaleng jamin keamanan Mimika selama PON Papua
Baca juga: Bupati Mimika ancam tolak jadi tuan rumah PON
"Perlu kami sampaikan, praperadilan merupakan ajang uji atas syarat formil penyidikan yang KPK lakukan, bukan materi penyidikan sehingga KPK hargai upaya dimaksud," ucap Ali.
KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan kasus yang menjerat Eltinus tersebut telah sesuai mekanisme hukum acara berlaku.
"Dasar penyidikan karena KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan undang-undang. Untuk itu, kami yakin permohonan akan ditolak hakim," kata dia.
Dikutip dari laman https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Eltinus mendaftarkan praperadilan pada Rabu (20/7) dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Eltinus sebagai pihak pemohon, sedangkan sebagai pihak termohon ialah KPK c.q. pimpinan KPK.
Dalam petitum permohonannya, Eltinus meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Kemudian, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 tanggal 30 September 2020 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah
Kemudian, mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat pemohon ke dalam kedudukan semula.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022