Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani.
Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo dalam Sidang Tahunan MPR menyampaikan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu terus menjadi perhatian serius Pemerintah.
"Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sedang dalam pembahasan. Tindak lanjut atas temuan Komisi Nasional HAM masih terus berjalan," kata Presiden Jokowi saat berpidato pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2022 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Jokowi juga telah menandatangani Keputusan Presiden mengenai Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
"Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani," ucapnya.
Di sisi lain, Jokowi juga menyampaikan program pemerintah mengenai reforma agraria, perhutanan sosial, dan sertifikasi tanah akan terus berlanjut.
Pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebelumnya menyampaikan telah menargetkan program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) sebanyak 126 juta sertifikat di seluruh Indonesia hingga akhir 2024. Berbagai kemudahan dan peningkatan layanan akan dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk menggapai target tersebut.
Kementerian ATR/BPN juga telah memiliki peta jalan atau roadmap setiap wilayah untuk penyelesaian PTSL.
Baca juga: Presiden Jokowi: Indonesia jadi bangsa tangguh hadapi pandemi
Baca juga: Presiden Jokowi: APBN Indonesia surplus Rp106 triliun
Baca juga: Presiden sebut kepercayaan internasional salah satu kekuatan Indonesia
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022