Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum pada Senin (15/8) yang terjadi di wilayah Indonesia masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari LPSK beri perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator hingga kepulangan Surya Darmadi, tersangka korupsi lahan sawit rugikan negara Rp 78 triliun ke Indonesia.


Klik di sini untuk berita selengkapnya

1. LPSK beri perlindungan Bharada E sebagai "justice collaborator"

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator," kata Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin.

Selengkapnya di sini

2. Jaksa Agung sebut akan tahan Surya Darmadi selama 20 hari

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya akan menahan Pemilik Duta Palma Group sekaligus tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi selama 20 hari.

“Hari ini, kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD (Surya Darmadi) dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Burhanuddin kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini

3. Alfamart tempuh jalur hukum terkait intimidasi karyawan di Cisauk

PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) menempuh jalur hukum dengan menunjuk Kantor Hukum Hotman Paris & Partners untuk menangani kasus dugaan intimidasi terhadap karyawannya yang terjadi di Alfamart Sampora Cisauk, Tangerang, Sabtu (13/8).

"Alfamart menunjuk Kantor Hukum Hotman Paris & Partners sebagai kuasa hukum dalam menangani kasus ini," kata Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya, Solihin dalam keterangan yang diterima di Tangerang Senin.

Selengkapnya di sini

4. 40 Napiter ikrar setia NKRI sebagai bentuk program deradikalisasi

Sebanyak 40 narapidana terorisme (napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA dan Lapas Khusus Kelas II A, Gunungsindur, Bogor, menyatakan ikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk program deradikalisasi.

Program deradikalisasi ini dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Detasemen Khusus (Densus) 88/Anti Teror Polri dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berlangsung Lapas Narkotika Kelas II A, Kabupaten Bogor, Senin.

Selengkapnya di sini

5. Polisi menggagalkan peredaran 1 juta rokok ilegal di Jember

Aparat kepolisian menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 1 juta lebih batang rokok yang dibawa dengan menggunakan truk di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Kami mendapat laporan dari aparat kepolisian di Polsek Sukorambi yang mengamankan truk bermuatan rokok tanpa pita cukai," kata Pejabat Fungsional Kantor Bea Cukai Jember Yonny Hariono kepada sejumlah wartawan, di Jember, Senin.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022