Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya akan melakukan terobosan hukum dengan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan Ketetapan MPR RI melalui konvensi ketatanegaraan.

"Dalam konsepsi negara demokrasi, penerapan konvensi ketatanegaraan merupakan hal yang lazim," kata Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Hal tersebut sebagai rujukan hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara untuk melengkapi, menyempurnakan, menghidupkan kaidah-kaidah hukum perundang-undangan atau hukum adat ketatanegaraan, serta mengisi kekosongan hukum formil yang baku.

Dia menjelaskan hakikat konvensi ketatanegaraan tergambar pada bagian penjelasan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebelum dilakukan perubahan atau amendemen.

UUD ialah hukum dasar yang tertulis, katanya. Selain itu, juga berlaku hukum tidak tertulis atau aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.

Dalam rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan kelompok DPD, Ketua DPR RI Ke-20 tersebut mengatakan secara aklamasi rapat tersebut menerima hasil kajian substansi dan bentuk hukum PPHN yang dihasilkan Badan Pengkajian MPR RI.

Baca juga: Bamsoet: Presiden targetkan defisit APBN sebesar 2,8 persen

Idealnya, PPHN diatur dalam Ketetapan MPR dengan melakukan perubahan terbatas terhadap konstitusi. Namun, melihat dinamika politik yang berkembang, perubahan terbatas tersebut sulit untuk direalisasikan, sehingga disepakati menghadirkan PPHN tanpa perubahan terbatas konstitusi tetapi mengupayakan melalui konvensi ketatanegaraan.

Untuk menindaklanjuti kajian substansi dan bentuk hukum PPHN tersebut, pada awal September 2022, MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna dengan agenda tunggal pembentukan panitia ad hoc MPR.

Panitia itu nantinya bertugas menyiapkan bahan sidang dan menyusun rancangan keputusan MPR. Jika disepakati, putusan mengenai PPHN akan dituangkan dalam bentuk Ketetapan MPR melalui konvensi ketatanegaraan sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian, MPR periode saat ini berharap dapat menuntaskan rekomendasi MPR tentang PPHN yang melewati dua periode keanggotaan MPR, yakni periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.

Lebih penting lagi, dengan adanya PPHN, maka Indonesia akan memiliki peta jalan pembangunan yang memberi arah pencapaian tujuan negara dengan mempertemukan nilai-nilai Pancasila dengan aturan dasar dalam konstitusi.

"PPHN yang menjadi acuan pembangunan jangka panjang, di samping harus memiliki kekuatan mengikat juga harus memiliki kedudukan legalitas yang tepat," ujarnya.

Baca juga: Bamsoet laporkan persiapan Sidang Tahunan ke JokowiBaca juga: Bamsoet laporkan persiapan Sidang Tahunan ke Jokowi
Baca juga: Bamsoet usulkan IKN masuk dalam pokok-pokok haluan negara

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022