Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dan Choirul Anam memberikan keterangan sebelum meninggalkan lokasi pukul 16.15 WIB
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meninggalkan rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, usai melakukan pemeriksaan, Senin.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dan Choirul Anam memberikan keterangan sebelum meninggalkan lokasi pukul 16.15 WIB.
Mereka mengatakan kedatangannya untuk mengecek adanya indikasi upaya penghalangan proses hukum (obstruction of justice) di tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat agar pengungkapan kasus ini semakin terang benderang.
Pukul 17.14 WIB di sekitar lokasi terlihat sepi dan semua mobil tim penyelidik kepolisian sudah meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, Komnas HAM mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo pukul 15.10 WIB menggunakan dua mobil berwarna hitam yang salah satunya bernomor plat B 1758 RFV.
Pemeriksaan juga dihadiri oleh Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Bareskrim Polri, Ketua tim Inspektorat Khusus (Irsus) Komjen Pol. Agung Budi Maryoto, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen. Pol Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Komnas HAM RI menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J, khususnya yang mengarah pada upaya menghambat penegakan hukum (obstruction of justice).
"Makanya salah satu fokus obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu terkait perusakan tempat kejadian perkara," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Kamis (11/8).
Baca juga: Komnas HAM tegaskan Irwasum Polri tidak pengaruhi penyelidikan TKP
Baca juga: Komnas HAM mulai susun temuan kasus kematian Brigadir J
Baca juga: Komnas HAM temukan indikasi "obstruction of justice" di TKP Duren Tiga
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022