terkait hukuman disiplin
Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengagendakan sidang pembacaan gugatan Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) berinisial OG yang menggugat Menteri Hukum dan HAM, pada Senin (22/8).
Penasihat hukum OG, Bernard Paulus Simanjuntak saat ditemui usai sidang persiapan gugatan mengatakan, telah menyiapkan bukti-bukti dalam sidang lanjutan pada pekan depan.
"Kita persiapkan pembacaan gugatan itu paling agak panjang. Jadi ada beberapa tulisan-tulisan yang mungkin harus diperbaiki dan bukti-bukti dipersiapkan," kata Bernard Paulus Simanjuntak di Jakarta, Senin.
Bernard menambahkan dalam sidang persiapan gugatan itu Majelis Hakim telah menyetujui terkait perubahan posisi tergugat dari sebelumnya Kemenkumham menjadi Menkumham.
"Kami persiapan secara formil gugatan sudah disetujui. Surat kuasa juga secara formil sudah disetujui, lalu data dan bukti-bukti lain sebagai syarat formil diperiksa oleh PTUN sudah disetujui," ujar Bernard.
Tak hanya itu, Bernard mengatakan dalam sidang tersebut Majelis Hakim juga meminta kedua pihak baik penggugat dan tergugat untuk bermusyawarah melakukan mediasi.
"Kami siap diundang kapanpun dari pihak Kementerian Hukum dan HAM untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan," tutur Bernard.
Sementara itu, Ardi selaku kuasa hukum pihak tergugat menjelaskan bahwa pihaknya juga telah siap untuk melakukan mediasi.
"Untuk mediasi itu tergantung si penggugat," kata Ardi.
Sebelumnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen PAS berinisial OG menggugat Kemenkumham ke PTUN DKI Jakarta terkait hukuman disiplin yang diterimanya.
OG mempertanyakan surat keputusan Nomor M. HH-01.KP.07.02 Tahun 2022 terkait hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan jabatan satu tingkat yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Penggugat mempertanyakan surat keputusan yang diteken Menkumham bahwa alasan penurunan jabatan kliennya itu karena terjerat dugaan kasus korupsi dan pemerasan.
Sementara hingga kini OG belum berstatus tersangka. Proses hukumnya pun tidak bergulir ke meja hijau atau belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan dasar.
Baca juga: Kuasa hukum buka kemungkinan mediasi gugatan PNS Ditjen PAS ke PTUN
Baca juga: Seorang PNS Ditjen PAS gugat Kemenkumham ke PTUN DKI Jakarta
Baca juga: DKI terima perwakilan buruh terkait penolakan putusan PTUN
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022