Jakarta (ANTARA) - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo beserta lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.
"IPW mengapresiasi KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo beserta lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah, Tahun 2021-2022," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurut Sugeng, kegiatan jual beli jabatan di Pemalang menjadi pembicaraan luas di tengah masyarakat setempat dan hal tersebut telah dilaporkan kepada IPW sehingga pada Senin (18/7), IPW mengeluarkan siaran pers mengenai kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Baca juga: KPK menduga Bupati Pemalang terima suap Rp6,1 miliar
Selain itu, lanjut dia, ada pula pembicaraan mengenai perubahan Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kabupaten Pemalang menjadi Perseroan Terbatas (PT) AUKB yang diduga hanya menjadi wadah penempatan orang-orang terdekat Bupati Pemalang.
Dengan demikian, IPW mendesak KPK agar memantau dan mendampingi Inspektorat Provinsi Jawa Tengah yang sedang memeriksa pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Pemalang terkait dugaan terjadinya suap atau gratifikasi terhadap Mukti Agung.
"Dugaan tersebut muncul karena beberapa pejabat harus mengeluarkan uang untuk mendapatkan posisi jabatan tertentu. Bahkan, ada puluhan pejabat lain yang diharuskan menyerahkan sejumlah uang ke bupati sebelum yang bersangkutan 'dicokok' (ditangkap). Karenanya, KPK harus mendalami apakah ini suap atau dugaan pemerasan dalam jabatan kepada calon pejabat di Pemkab Pemalang yang dilakukan Mukti Agung Wibowo," jelas Sugeng.
Baca juga: Bupati Pemalang diduga temui seseorang di Gedung DPR sebelum ditangkap
Selanjutnya, tambah dia, KPK harus mendalami kebijakan Bupati Pemalang yang mengeluarkan instruksi kepada para pegawainya untuk membeli beras dari PT AUKB. Dia menyampaikan pengadaan beras di PT AUKB diduga disuplai oleh Ibu R yang merupakan orang tua dari Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
"Oleh karenanya, KKN ini harus dibongkar secara terang benderang oleh KPK dengan memeriksa Ibu R," ucap Sugeng.
IPW meminta KPK untuk memeriksa kepala satuan kerja perangkat daerah lainnya yang baru diangkat untuk mengetahui apakah pemberian uang tersebut adalah praktik suap atau pemerasan dalam jabatan oleh Mukti Agung.
Baca juga: KPK menetapkan Bupati Pemalang tersangka suap jual beli jabatan
"Bagaimana pun pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten oleh KPK dengan memburu para koruptor. Semua ini bertujuan untuk memenuhi harapan masyarakat," kata Sugeng.
Mukti Agung Wibowo terjaring OTT KPK pada Kamis (11/8). Operasi tersebut berlangsung sejak sore hingga malam. Lalu pada Jumat (12/8), KPK menetapkan Mukti Agung Wibowo dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan.
Kelima orang tersebut adalah Adi Jumal Widodo (AJW) selaku pihak swasta/Komisaris PT AU, Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang Yanuarius Nitbani (YN), dan Mohammad Saleh (MS) yang merupakan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan Mukti menerima uang sebanyak Rp4 miliar terkait dengan dugaan suap jual beli jabatan. Berikutnya, ada penerimaan sebanyak Rp2,1 miliar dari pihak swasta dan hal tersebut akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik KPK.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022