Cirebon (ANTARA News) - Keluarga miskin di empat desa di Kabupaten Indramayu terancam tak memperoleh bantuan raskin (beras untuk warga miskin) karena Kepala Desa mereka masih menunggak pembayaran hasil penjualan raskin sebesar Rp36 juta. Kabag Perekonomian Setda Indramayu Maman Kostaman, SH di Indramayu, Kamis, menjelaskan, empat desa yang menunggak raskin itu yaitu Desa Wanasari dengan tunggakan Rp6,140 juta, Desa Bangodua Rp6,8 juta, Desa Tempel Rp10,4 juta dan Desa Sukagumiwang Rp12,8 juta. Menurut Maman Kostaman, sesuai aturan penyaluran raskin seandainya satu desa diketahui masih menunggak setoran pembayaran raskin maka penyaluran beras raskin pada bulan berikutnya akan dihentikan. Khusus bagi kepala desa yang belum melunasi tunggakan pembayaran raskin selama tiga bulan terturut-turut maka penyaluran raskin di desa tersebut akan dibatalkan, dan jatah raskin akan dialokasikan untuk desa lain. "Kepala desa bertanggungjawab atas program raskin itu dan Bupati sudah mengeluarkan instruksi agar tidak main-main dengan program itu," katanya. Ia mengungkapkan, selama tahun 2005 terdapat dua Kades yang terseret masalah hukum karena dianggap menyimpangkan raskin yaitu Kar, Kades Margamulya dan AK, Kades Mekar Jaya. Bupati Indramayu H Irianto MS Syafiuddin 16 Maret 2006 lalu telah melayangkan surat edaran kepada kades selaku pelaksana program raskin agar tidak melakukan penyimpangan penyaluran raskin dan segera menyetorkan uang hasil penjualan itu kepada satuan kerja dalam waktu 1 X 24 jam. "Segala penyimpangan dalam penyaluran maupun penggunaan uang hasil penjualan raskin yang akan menghambat penyaluran berikutnya merupakan perbuatan penyalahgunaan wewenang. Pemkab Indramayu melalui tim akan terus memonitor dan memantau pelaksanaan raskin," kata Maman Kostaman. Pemerintah Indramayu selama tahun 2006 akan menyalurkan raskin sebanyak 28,54 juta kilogram kepada 285.405 Gakin (Keluarga Miskin) yang tersebar di 310 desa dan kelurahan dengan rentang masa penyaluran berlangsung 10 bulan mulai Februari 2006 lalu.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006