Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa 15 bank telah terlibat transaksi lindung nilai spekulatif senilai 3,5 miliar hingga 4 miliar dolar AS.

Menurut Deputi Gubernur BI Budi Mulia di Jakarta Jumat, dari total transaksi derivatif senilai 60 hingga 70 miliar dolar AS, 3,5 sampai 4 miliar dolar AS di antaranya yang ditemukan sebagai transaksi yang sifatnya spekulatif.

Transaksi spekulatif yang dapat menimbulkan tekanan terhadap nilai tukar rupiah itu, menurut Budi Mulia, nilainya masih dalam batas tidak berlebihan.

Menurut Budi, bank-bank melakukan transaksi lindung nilai spekulatif sekaligus untuk mencari tambahan keuntungan (enhance return).

Efek transaksi lindung nilai yang dapat menekan nilai tukar rupiah, membuat BI pada Desember 2008 lalu menerbitkan peraturan BI (PBI) nomor 10/37 tentang transaksi valas terhadap rupiah yang melarang transaksi derivatif yang bersifat spekulatif.

Menurut dia, dalam aturan tersebut juga telah diatur mengenai penyelesaian transaksi yang sudah terlanjur terjadi.

"Penyelesaianya di-unwind (diselesaikan sebelum jatuh tempo), dipindahkan menjadi kredit ataupun di restrukturisasi," katanya.

Ia menambahkan, penyelesaian transaksi yang beragam tersebut diharapkan dapat membuat rupiah tidak menghadapi tekanan.

"Bayangkan kalau langsung, membuat rupiah tertekan. Untuk itu kita berharap penyelesaian yang tidak membuat tekanan pada rupiah," katanya.

Menurut dia, sekitar semester satu 2009, masalah penyelesaian transaksi spekulatif diharapkan telah selesai. "Sebab, jatuh temponya macam-macam, ada yang Juni, ada yang Mei," katanya.

(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009