Jakarta (ANTARA News) - Federasi Pilot Indonesia memprotes penahanan Pilot Adam Air, Kapten Pilot Tri Nusiyogo dan Kopilot A.D Syaifuddin oleh Tim Penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI sejak Kamis (23/3).
"Kami protes karena hal ini akan menjadi preseden. Selain itu, proses investigasi oleh pejabat berwenang yakni KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) masih berlangsung," kata Presiden Federasi Pilot Indonesia (PFPI) M. Napitupulu saat melaporkan hal itu ke Komisi V DPR yang diterima Ketua Komisi A. Muqowam di Jakarta, Jumat.
Menurut Napitulu, tindakan pendaratan darurat oleh Kapten Tri pada 11 Februari 2006 di Bandara Tambolaka, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah tindakan penyelamatan dan hal itu sudah sesuai prosedur.
Kapten Pilot Tri terpaksa melakukan hal itu setelah sekitar tiga jam, penerbangan tersebut tanpa navigasi dan sistem komunikasi tak berfungsi.
Penerbangan Adam Air Jakarta-Makassar dengan pesawat B 737-300 itu akhirnya mendarat darurat di Bandara Tambolaka dan seluruh penumpangnya selamat.
Napitupulu menyayangkan sikap polisi yang tidak menunggu selesainya investigasi KNKT. "Yang jelas bagi kami, tindakan pendaratan darurat itu bagi kami adalah upaya penyelamatan, bukan kriminal," katanya.
Napitupulu datang bersama sekitar 15 pilot dari berbagai maskapai domestik.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi V DPR, Abdullah Aswar Anas juga menyayangkan penahanan itu karena yang patut diperiksa sebenarnya penerbangan dari Bandara Tambolaka dengan menggunakan pesawat B-737 300 yang baru saja mengalami insiden sangat serius.
"Yang patut dicurigai sebetulnya penerbangan Bandara Tambolaka-Makassar. Itu yang tidak beres karena jelas-jelas melanggar UU No 15/1992 tentang Penerbangan. Selain itu patut diduga ada yang tidak beres dalam pemberian persetujuan terbangnya (FA/flight aprroval)-nya," kata Anas.
Menanggapi hal itu, Menteri Perhubungan Hatta Rajasa saat dicegat usai Sholat Jumat di Departemen Perhubungan mengatakan, pihaknya mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh Mabes Polri.
"Itu sudah wilayah hukum, kita dukung karena permintaan masyarakat juga agar ada ketegasan (secara hukum). Tapi, yang perlu diperhatikan adalah koordinasinya," kata Hatta.
Hatta menegaskan, proses investigasi oleh KNKT terhadap kasus itu masih berlangsung sehingga sebaiknya menunggu hal itu selesai dulu, baru kemudian Polisi menindaklanjutinya.
"Ini kan baru pertama kali terjadi di Indonesia. Ya, yang penting koordinasilah. Titik," kata Hatta.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006