Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia menyatakan terkejut, kecewa dan menyesalkan atas kebijakan yang diambil pemerintah Australia yang memberikan visa bermukim sementara (temporary visa) kepada 43 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Papua. "Tidak ada alasan mereka mencari suaka, karena tidak dikejar-kejar aparat, tidak mendapat ancaman, dan bahkan juga tidak ada tuntutan," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Widodo AS, dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Jakarta, Jumat. Menurut Widodo, kebijakan Australia yang memberikan visa itu merupakan kebijakan yang tidak mengindahkan perasaan dan kepekaan rakyat Indonesia terhadap isu seperti ini. Padahal, pemerintah Indonesia dan Australia dalam berbagai level telah sering melakukan pembicaraan untuk mensikapi kemungkinan terjadinya kasus-kasus seperti ini. Menurut dia, kebijakan pemberian temporary visa itu seolah-olah membenarkan sinyalemen yang berkembang selama ini bahwa ada elemen-elemen di Australia yang membantu gerakan separatisme di Papua. "Kalau kita lihat proses kedatangan dan respon pemerintah Australia sampai keluarnya izin tinggal sementara itu, seolah-olah mengesankan adanya spekulasi elemen-elemen di Australia membantu gerakan separatisme," katanya. Terkait dengan hal itu, Pemerintah Indonesia bersikap mengambil langkah-langkah, seperti pemanggilan Dubes RI di Canbera oleh Menlu RI maupun pemanggilan Dubes Australia di Jakarta oleh Menlu RI untuk menyampaikan kekecewaan pemerintah Indonesia kepada Australia. Pemerintah Australia dalam berbagai pertemuan selalu menyebutkan menghormati integritas dan kedaulatan wilayah NKRI, termasuk atas Papua. Menko Polkam juga menyebutkan, terhadap orang-orang Papua jika kembali ke Indonesia akan diberikan jaminan keamanan. Ketika ditanya apakah RI akan memutuskan hubungan diplomatik dengan Australia melalui penarikan Dubes RI di Australia, Menko Polhukam menegaskan, kekecewaan pemerintah RI atas Australia itu telah sangat tegas dengan dipanggilnya Dubes RI di Australia untuk konsultasi maupun Dubes mereka di Jakarta untuk penyampaian rasa kekecewaan. Widodo juga menyebutkan bahwa Pemerintah RI dan Australia telah melakukan komunikasi di berbagai level, termasuk tingkat tertingginya dan Indonesia dalam hal itu meminta Australia mengambil langkah-langkah yang sifatnya jelas, seperti sikap awal mereka selama ini yang mendukung integritas NKRI, termasuk atas Papua. Saat wartawan meminta ketegasan pemerintah soal adanya elemen-elemen di Australia yang mendukung kemerdekaan Papua, Widodo kembali menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia memegang pernyataan Australia yang selama ini mendukung integritas NKRI. Sementara itu, Menlu Hasan Wirajuda menyatakan bahwa dengan adanya temporary visa, maka mereka (orang Papua) telah bisa dipindahkan dari Pulau Natal (Christmas Island) ke daratan Australia. Temporary visa itu biasanya berlaku selama tiga tahun dan bisa diperpanjang dua tahun berikutnya. Ketika ditanya pers, apakah opsi pemutusan hubungan diplomatik dibicarakan dalam Rakor Polkam, Hasan menyatakan, hal itu belum dijadikan pertimbangan. Mengenai keterkejutan atas kebijakan Australia itu, Hasan menambahkan bahwa RI sebenarnya telah banyak melakukan upaya untuk mencegah, seperti pertemuan antar-Menlu dan antara intelijen kedua negara. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006