Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia menyatakan terkejut, kecewa dan menyesalkan atas kebijakan yang diambil pemerintah Australia yang memberikan temporary visa kepada 43 WNI asal Papua. "Tidak ada alasan mereka mencari suaka karena tidak dikejar-kejar aparat, tidak mendapat ancaman dan bahkan juga tidak ada tuntutan," kata Menko Polhukam Widodo AS dalam Rakor Polkam terbatas di Jakarta, Jumat. Menurut Widodo, kebijakan Australia yang memberikan temporary visa merupakan kebijakan yang tidak mengindahkan perasaan dan sensivitas rakyat Indonesia terhadap isu seperti ini. Padahal pemerintah Indonesia dan Australia dalam berbagai level telah sering melakukan pembicaraan untuk mensikapi kemungkinan terjadinya kasus-kasus seperti ini. Menurut Menko Polhukam, kebijakan pemberian temporary visa itu seolah-olah membenarkan sinyalemen yang berkembang selama ini bahwa ada elemen-elemen di Australia yang membantu gerakan separatisme di Papua. "Kalau kita lihat proses kedatangan (warga Papua) dan respon pemerintah Australia sampai keluarnya izin tinggal sementara itu, seolah-olah mengesankan adanya spekulasi elemen-elemen di Australia membantu gerakan separatisme," katanya. Terkait dengan hal itu, pemerintah Indonesia bersikap mengambil langkah-langkah seperti pemanggilan Dubes RI di Canberra oleh Menlu maupun pemanggilan Dubes Australia di Jakarta oleh Menlu untuk menyampaikan kekecewaan pemerintah Indonesia kepada Australia. Pemerintah Australia dalam berbagai pertemuan selalu menyebutkan menghormati integritas dan kedaulatan wilayah NKRI, termasuk atas Papua. Menko Polkam juga menyebutkan terhadap orang-orang Papua jika kembali ke Indonesia akan diberikan jaminan keamanan. Ketika ditanya apakah RI akan memutuskan hubungan diplomatik dengan Australia melalui penarikan Dubes RI di Australia, Menko Polhukam menegaskan kekecewaan pemerintah RI atas Australia itu telah sangat tegas dengan dipanggilnya Dubes RI di Australia untuk konsultasi maupun Dubes mereka di Jakarta untuk penyampaian rasa kekecewaan. Menko Polhukam juga menyebutkan bahwa pemerintah RI dan Australia telah melakukan komunikasi di berbagai level, termasuk tingkat tertingginya dan Indonesia dalam hal ini meminta Australia mengambil langkah-langkah yang sifatnya jelas, seperti sikap awal mereka selama ini yang mendukung integritas NKRI, termasuk atas Papua. Saat wartawan meminta ketegasan pemerintah soal adanya elemen-elemen di Australia yang mendukung kemerdekaan Papua, Widodo kembali menegaskan bahwa pemerintah Indonesia memegang pernyataan Australia yang selama ini mendukung integritas NKRI. Belum jadi pertimbamngan Sementara itu, Menlu Hasan Wirajuda menyatakan bahwa dengan adanya temporary visa, maka mereka (orang Papua) berarti telah bisa dipindahkan dari Christmas Island ke daratan Australia. Temporary visa itu biasanya berlaku selama 3 tahun dan bisa diperpanjang dua tahun berikutnya. Ketika ditanya apakah opsi pemutusan hubungan diplomatik dibicarakan dalam Rakor Polkam, Menlu menyatakan itu belum dijadikan pertimbangan. Mengenai keterkejutan atas kebijakan Australia itu, Menlu mengemukakan bahwa RI sebenarnya telah banyak melakukan upaya untuk mencegah seperti pertemuan antar Menlu dan antara intelijen kedua negara. (*)

Copyright © ANTARA 2006