Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan penguatan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di sektor perkebunan sawit termasuk yang berada di Malaysia, salah satunya dengan memastikan penempatan sesuai regulasi.

"Saya menginginkan penempatan PMI ke Malaysia harus dilakukan secara mutual benefit antara perusahaan penempatan dengan para PMI," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dalam kunjungan kerja ke perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kuala lumpur, Malaysia, Jumat (12/8), Wamenaker mengatakan pihaknya terus membina perusahaan penempatan PMI (P3MI) termasuk ke Malaysia agar proses penempatan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah Indonesia.

Dia menyatakan bahwa perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) dimulai dari proses rekrutmen sampai dengan pemulangan. Selain itu, aspek ketenagakerjaan perlu diperhatikan mencakup kondisi kerja, termasuk akomodasi, kesehatan dan keselamatan kerja.

Baca juga: Pergi prosedural, pulang bawa modal, kisah sukses PMI di negeri jiran

Baca juga: KJRI Johor Bahru buka layanan di ladang sawit

Sebelumnya, Indonesia dan Malaysia sudah menandatangani MoU Penempatan PMI Sektor Domestik ke Malaysia, salah satunya mengatur penempatan PMI sektor domestik melalui sistem satu kanal atau One Channel System (OCS).

MoU tersebut kemudian diperkuat dengan penandatanganan pernyataan bersama terkait implementasi nota kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia.

"Saat ini MoU tersebut masih mengatur OCS PMI sektor domestik di Malaysia. Ke depan kita ingin seluruh PMI yang bekerja ke luar negeri ditempatkan melalui OCS, baik sektor formal maupun domestik, sehingga proses penempatan, pelindungan, dan pengawasan PMI kita ini lebih mendapat kepastian," demikian Afriansyah Noor.*

Baca juga: Polres Karimun gagalkan pengiriman PMI ilegal asal Lombok ke Malaysia

Baca juga: TNI AL gagalkan penyeludupan calon PMI ilegal ke Malaysia

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022