"Korban takut video nya disebarkan, kemudian melayani kemauan tiga tersangka," ujarnya.

Cirebon (ANTARA) - Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap dua pelaku rudapaksa seorang anak di bawah umur yang keduanya merupakan tetangga korban sendiri sedangkan satu orang masih dalam pengejaran.

"Dua orang sudah kami tangkap yaitu A, dan HE, sedangkan satu lainnya CA masih menjadi buronan," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon, Jumat.

Anton mengatakan ketiga tersangka melakukan aksi bejatnya setelah salah seorang memergoki korban sedang beradegan layaknya suami istri bersama seorang pemuda yang merupakan pacarnya di rumah korban.

Kemudian lanjut Anton, tersangka A memanggil dua temannya yaitu HE, dan CA untuk melihat apa yang dilakukan korban di rumahnya. Selanjutnya tersangka merekam perbuatan kedua sejoli itu.

Selanjutnya ketiganya menunjukkan rekaman kepada korban, yang selanjutnya mereka mengancam akan menyebarkan video persetubuhan itu ke media sosial untuk diviralkan, bila tidak menuruti kemauan ketiga tersangka.

"Korban takut video nya disebarkan, kemudian melayani kemauan tiga tersangka," ujarnya.

Anton menambahkan selang beberapa hari kemudian korban melaporkan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Tak terima, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polresta Cirebon.

Setelah menerima laporan dari korban, tim dari Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon langsung bergerak mencari para pelaku.

"Dua dari tiga pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan," katanya.

Selain menangkap dua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian korban, saat ini petugas masih memburu satu lainnya yang melarikan diri dari kampungnya.

"Kami akan jerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara minimal lima tahun serta maksimal 15 tahun," katanya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022