PT Freeport Belum Taati Sejumlah Aspek Pengelolaan Lingkungan
Jumat, 24 Maret 2006 09:07 WIB
Jakarta, (ANTARA News) - Pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa PT Freeport Indonesia (FI) masih belum mentaati sejumlah aspek pengelolaan lingkungan hidup.
"Pelanggaran meski satu saja, tetap berarti melanggar," kata Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar kepada pers dalam pemaparan Laporan Penilaian Kinerja Pengelolaan Lingkungan PT FI di Jakarta, Kamis (23/3).
Pelanggaran itu yakni dalam pengelolaan air asam tambang yang tak memenuhi ketentuan Kepmen No 202/2004 yaitu, titik penaatan yang belum ditetapkan dan tak memiliki izin pembuangan limbah.
Pelanggaran lainnya, yakni air buangan yang keluar dari tempat pembuangan tailing ModADA ke Estuari belum memenuhi baku mutu untuk parameter Total Suspended Solid (TSS) dan belum memiliki izin pembuangan air limbah.
Selain itu, pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) bagi tambang FI, emisi udara untuk parameter SO2 di atas baku mutu dan pengelolaan fly ash-nya juga dilakukan secara open dumping sehingga tidak memenuhi peraturan perundangan yang berlaku, ujarnya.
"Karena itu Freeport diminta memenuhi sejumlah rekomendasi dengan segera memperbaiki sistem pengelolaan air asam tambang agar memenuhi ketentuan yang berlaku," katanya.
Freeport, ujarnya, juga diminta mengelola dampak lingkungan dari penempatan tailing di ModADA agar dapat meminimalisasi dampak lingkungan.
Jika rekomendasi itu tidak dipenuhi, ujarnya, pihaknya akan menyesuaikannya dengan tindakan hukum sesuai UU No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan LH.
Pasal 41 hingga pasal 48 UU tersebut mengancam bagi siapa saja yang melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dipidana maksimal 10 tahun dan denda Rp500 juta dan jika mengakibatkan kematian dan luka parah maka dipidana 15 tahun dan denda Rp750 juta.
Tindak pidana yang dilakukan oleh badan hukum ancaman pidana dan dendanya diperberat sepertiganya.
"Jumlah itu memang kecil untuk Freeport, makanya kalau sampai Freeport melanggar, kami lebih senang dengan tuntutan perdata, jumlahnya bisa sangat besar jutaan dolar," katanya.
Kegiatan pertambangan FI beroperasi sejak 1972 dengan produksi rata-rata pada 2005 sebanyak 230 ribu ton bijih per hari.(*)