Jakarta (ANTARA) - Kementerian PPPA menggelar FGD bersama kementerian/lembaga (K/L) untuk menyusun peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Kami berharap dari pertemuan ini diperoleh satu pemahaman yang sama dan sinergi kerja bersama untuk memastikan peraturan pelaksana UU TPKS sesegera mungkin disusun, baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) agar bisa segera diimplementasikan," ujar Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

UU TPKS mengamanatkan peraturan pelaksana dalam bentuk 5 PP dan 5 Perpres.

Setelah diundangkannya UU TPKS pada 9 Mei 2022, pemerintah mempertimbangkan simplifikasi terhadap kesepuluh peraturan pelaksana UU TPKS menjadi 3 PP dan 4 Perpres.

Baca juga: Kemen PPPA dorong delapan pelaku kekerasan seksual anak ditangkap

Saat ini pemerintah kembali menghimpun masukan dari berbagai pihak terkait hal tersebut.

"Kementerian PPPA menyelenggarakan FGD untuk mendengar masukan dari berbagai komponen masyarakat sipil, organisasi perempuan, lembaga masyarakat dan organisasi keagamaan untuk menjadi bahan pertimbangkan dalam penyusunan peraturan pelaksanaan UU TPKS. Hal ini bisa menjadi kekuatan besar dalam menentukan arah peraturan untuk memastikan perlindungan perempuan dan anak di seluruh Indonesia," katanya.

Pribudiarta mengatakan penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS harus dilaksanakan secara cepat dengan hasil yang implementatif.

"Presiden RI telah menyampaikan bahwa yang terpenting bukanlah banyaknya produk peraturan, tapi bagaimana memproduksi aturan yang berkualitas, memberikan dampak sebesar-besarnya untuk melindungi seluruh rakyat, tidak mempersulit perempuan dan anak, memberikan keadilan yang sebesar-besarnya serta tidak tumpang tindih dengan peraturan lainnya," tuturnya.

Baca juga: Kemen PPPA pastikan pendampingan untuk korban KDRT di Banyumas

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022