Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pentingnya melek dan mendaftarkan kekayaan intelektual.
"Pelaku UMKM harus melindungi produk dagangannya dengan mencatatkan dan mendaftarkan kekayaan intelektual berupa hak cipta, merek, paten serta desain industri," kata Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut ia sampaikan saat menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Ia menyebutkan dari 64 juta lebih UMKM di Indonesia, baru 10 persen yang mendaftarkan kekayaan intelektual. Artinya, hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kesadaran untuk melindungi produk mereka.
Baca juga: Kemenkumham dan Kamar Dagang AS bahas upaya penegakan KI
UMKM yang belum melindungi kekayaan intelektualnya ke DJKI Kemenkumham, maka suatu saat produk usahanya bisa terancam diklaim, dibajak bahkan digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Contoh, orang lain melihat usaha bapak dan ibu ini berpotensi berkembang. Suatu saat, mereka bisa saja mencuri ide, dan mendaftarkan kekayaan intelektualnya," ujar dia.
Oleh sebab itu, semua masyarakat terutama pelaku UMKM harus melek dan sadar pentingnya untuk melindungi kekayaan intelektual. Jangan sampai suatu ide atau kekayaan intelektual dicuri seseorang kemudian baru mengurus atau mendaftarkannya.
Di satu sisi, DJKI mendukung penuh perlindungan kekayaan intelektual para pelaku UMKM dengan memberikan insentif tarif pencatatan, dan pendaftaran serta biaya pemeliharaan.
Baca juga: Dirjen KI: Ekraf berbasis kekayaan intelektual perlu dilindungi
Saat ini, DJKI memberikan kemudahan dan keringanan biaya permohonan pendaftaran kekayaan intelektual kepada pelaku UMKM. Selain itu, DJKI juga membuat inovasi pelayanan publik yaitu permohonan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual secara daring.
Tarif khusus untuk UMKM tersebut di antaranya pencatatan hak cipta nonsoftware dikenakan Rp200 ribu, dan Rp300 ribu untuk hak cipta berupa software.
Tarif khusus lainnya juga diberikan untuk pendaftaran merek sebesar Rp500 ribu. Adapun pendaftaran desain industri, pemerintah memberikan keringanan yakni hanya Rp250 ribu serta Rp550 ribu untuk satu set desain.
Kemudian untuk pendaftaran paten, UMKM juga diberikan keringanan biaya yakni hanya Rp200 ribu untuk kategori paten sederhana, dan Rp300 ribu untuk kategori paten.
Baca juga: DJKI persiapkan rencana Program Unggulan 2023 melalui Rakernis
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022