"Pencegahan dicanangkan setelah Ditwasdakim menerima permohonan terkait hal tersebut dari Kejaksaan Agung RI," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Masa pencegahan terhadap Surya Darmadi berlaku selama enam bulan hingga 11 Februari 2023.
Saat ini, keberadaan tersangka sekaligus buronan Surya Darmadi masih terus dicari oleh aparat terkait. Ditjen Imigrasi bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Interpol, dan instansi terkait terus berkoordinasi untuk melacak jejak pelarian Surya Darmadi.
Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada tahun 2014.
Baca juga: KPK memastikan Surya Darmadi tak ada di Indonesia
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022