Menhub Budi Karya mengataka, dengan membentuk BUP maka akan semakin meningkatkan tata kelola kepelabuhanan sehingga pelayanan yang diberikan akan semakin optimal.
“Saat ini kita memiliki banyak Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atau terminal khusus (tersus), yang hanya digunakan secara eksklusif. Ke depan kita akan mengupayakan sudah banyak TUKS dan tersus yang menjadi BUP,” kata Menhub dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, dengan semakin banyaknya pelabuhan TUKS dan tersus yang menjadi BUP, maka pelabuhan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan umum dan akan semakin mudah dikontrol karena terdaftar dengan baik.
Ia mengungkapkan pemerintah akan memberikan hak konsesi yang panjang hingga 30 tahun dan memastikan kemudahan proses perizinan TUKS atau tersus sampai menjadi BUP.
“Kalau TUKS dan tersus tidak bisa digunakan untuk orang lain. Kalau itu dilakukan, maka secara hukum itu salah. Kita ingin pelabuhan dikelola secara profesional dan kami akan memberikan kemudahan mengurus izin BUP,” ujarnya.
Lebih lanjut Menhub menyampaikan apresiasi kepada sejumlah BUP yang telah melakukan perjanjian konsesi dan telah bekerja sama dengan baik dengan Kemenhub selaku penyelenggara pelabuhan.
Selain itu Menhub juga mengapresiasi Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) yang selama ini telah mengayomi para pengusaha pelabuhan, serta menjadi mitra yang baik bagi pemerintah dalam mendukung kemajuan sektor kepelabuhanan di Indonesia.
Baca juga: Menhub minta pengelolaan empat dermaga di Pelabuhan Badas disatukan
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022