beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIBJakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling di empat wilayah DKI Jakarta pada Kamis ini.
Berdasarkan informasi melalui akun Instagram @tmcpoldametro empat wilayah yang membuka layanan SIM keliling diantaranya Jakarta Timur di Mall Grand Cakung, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi di Kalibata, Jakarta Barat di dua lokasi yakni LTC Glodok dan Mall Citraland, kemudian Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan SIM keliling tersebut beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Agar bisa mengakses layanan SIM keliling, warga harus melampirkan berkas seperti KTP dan SIM yang masih berlaku berikut salinan fotokopi, serta di lokasi SIM pemohon diwajibkan mengikuti pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Layanan SIM keliling ini hanya bisa memperpanjang SIM A dan C yang masih berlaku saja.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tetapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: Dishub DKI terapkan pembatasan lalu lintas menuju JIS pada Minggu
Baca juga: Dishub DKI perpanjang rekayasa lalu lintas di Bundaran Hotel Indonesia
Baca juga: DKI putuskan ganjil genap di 25 ruas jalan mulai 6 Juni
Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022