Semarang (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X berharap, Rancangan Undang-Undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) bukan untuk mengatur cara orang berpakaian. "Harapan saya, bagaimana kalau RUU APP itu mengatur tentang hal-hal yang terkait dengan manusia, media, industri dan sebagainya. Bukan untuk mengatur setiap rakyat Indonesia bagaimana harus berpakaian, ini tidak benar," katanya di Semarang, Kamis. Ia mengatakan hal tersebut saat jumpa pers usai pembukaan simposium nasional "Bangkitlah Jiwamu Bangkitlah Ragamu Saatnya Berbakti Demi Ibu Pertiwi" di Semarang. Raja Keraton Yogyakarta itu mengatakan, masyarakat mempunyai hak untuk berpakaian yang pantas menurut kearifan dan tidak perlu diatur oleh UU. "Saya tidak punya komentar setuju atau tidak setuju tentang RUU APP, karena tidak punya kewenangan. Itu kewenangan partai politik," demikian Sultan HB X. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006