jangan sampai perusahaan yang baru didirikan dan belum mulai berjalan sudah dibebankan untuk menyetorkan pajak
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum bidang Pengembangan dan Otonomi Daerah Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sarman Simanjorang menilai Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja memberi kemudahan perizinan pendirian usaha baru bagi perseorangan.
"Salah satu tujuan dari Undang-Undang Cipta Kerja adalah bagaimana meningkatkan dan mempermudah pelayanan kepada anak-anak muda kita yang mau menjadi pengusaha. Salah satunya melalui perizinan (pendirian usaha) yang sudah gampang," kata Sarman usai meninjau Pameran Bursa Kerja di WTC Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu.
Saat ini, kata Sarman, mengurus perizinan pendirian usaha juga sudah satu pintu. Artinya, sudah ada paradigma baru yang dibangun oleh pemerintah kepada para pemuda dan mahasiswa Indonesia bahwa menekuni bisnis bisa dilakukan lewat pendirian perseroan terbatas (PT) perseorangan.
Paradigma yang dimaksud akan muncul ketika para pemuda dan mahasiswa itu lulus kuliah, mereka tidak akan berpikir lagi mencari pekerjaan tapi justru menjadi pelaku-pelaku usaha baru karena saat ini biaya mendirikan perusahaan itu dapat terjangkau.
"Kalau saat ini dengan adanya aturan yang baru, itu hanya satu lembar bikin perusahaan itu lo. Cuma memang perlu modal, misalnya harus ke notaris ada biaya notaris. Kemudian nanti biaya mendaftar di Kementerian Hukum dan HAM misalnya. Tapi saya kira tidak begitu mahal," kata Sarman.
Lebih lanjut, Sarman mengatakan KADIN mendukung pemerintah agar menghapus ketakutan para pengusaha muda yang baru terjun di dunia usaha nanti dengan kemudahan akses perpajakan.
"Memang, kami (KADIN) juga mengharap kepada pemerintah agar mengenai pajak kepada pelaku-pelaku usaha baru itu harus ada keringanan dan kemudahan," kata Sarman.
Dia menambahkan, jangan sampai perusahaan yang baru didirikan dan belum mulai berjalan sudah dibebankan untuk menyetorkan pajak.
Dan ketika perusahaan baru ini sudah mulai profit, terhadap profit itu pun harus diatur dalam jumlah tertentu berapa yang bisa dikenakan pajak.
"Jangan cuma profitnya baru sekian juta, sudah dipajaki. Tapi berikan dia semangat, pada angka tertentu baru mereka dikenai pajak, supaya pengusaha pemula ini tidak takut dan menarik mereka menjadi pengusaha-pengusaha baru," kata Sarman.
Baca juga: Menteri Bahlil optimis ekonomi Indonesia menjanjikan pascapandemi
Baca juga: KSP sebut aturan turunan UU Cipta Kerja percepat pertumbuhan UMKM
Baca juga: Pemerintah optimistis revisi UU Cipta Kerja selesai sebelum waktunya
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022