Ketua PD FSPPP-SPSI, Septi Peryadi di Kota Bengkulu, Rabu, meminta DPRD setempat menyampaikan aspirasi para buruh kepada DPR RI.
Sejumlah tuntutan buruh tersebut antara lain meminta Pemerintah Pusat untuk meninjau ulang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya BAB IV tentang Ketenagakerjaan.
Sejumlah tuntutan buruh tersebut antara lain meminta Pemerintah Pusat untuk meninjau ulang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya BAB IV tentang Ketenagakerjaan.
"Aksi ini sebetulnya dilakukan di seluruh Indonesia dan terpusat di Jakarta dan kita di Bengkulu menggelar aksi yang dipusatkan di DPRD provinsi," kata Septi.
Baca juga: 456 personel Polri kawal aksi demonstrasi serikat pekerja di Mataram
Baca juga: Buruh mulai datangi Gedung Parlemen di Senayan
Baca juga: Buruh mulai datangi Gedung Parlemen di Senayan
Selain itu, pihaknya menginginkan agar Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan turunannya dikembalikan lagi.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu Suharto menyatakan bahwa sesuai dengan kewenangan DPRD Provinsi Bengkulu maka pihaknya siap akan menyampaikan tuntutan massa ke DPR RI nantinya.
"Terkait tuntutan yang disampaikan maka atas nama pimpinan dan anggota DPRD yang hadir akan memperjuangkan, menindaklanjuti atas tuntutan yang disampaikan oleh pihak PD FSPPP-SPSI," ujarnya.
Pada 17 Agustus pihaknya akan berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan dan menindaklanjuti tuntutan massa ke DPR RI.
Baca juga: Menteri Bahlil optimis ekonomi Indonesia menjanjikan pascapandemi
Baca juga: CIPS: UU Cipta Kerja perlu pembenahan meski dongkrak investasi
Baca juga: CIPS: UU Cipta Kerja perlu pembenahan meski dongkrak investasi
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022