Jangan main-main dengan judi karena tindak pidana ini akan berkembang menjadi tindak pidana lainnya.

Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan polres di wilayah polda setempat mengungkap 18 kasus perjudian di daerah itu dalam waktu 10 hari terakhir sebagai bentuk nyata pemberantasan penyakit masyarakat.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Dwi Sulistyawan di Padang, Rabu, menyebutkan pengungkapan kasus tersebut sejak 1 Agustus hingga 10 Agustus 2022.

Pengungkapan judi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar satu kasus, Polres Dharmasraya satu kasus, Polres Pasaman Barat dan Polres Padang Pariaman masing-masing dua kasus.

Berikutnya Polres Pasaman dan Polres Pariaman masing-masing tiga kasus, kemudian Polres Pesisir Selatan, Polres Bukittinggi, Polres Padang Panjang, Polres Solok Selatan, Polres Sawahlunto, dan Polres Solok Kota masing-masing satu kasus.

Disebutkan pula bahwa sebagian besar kasus judi yang berhasil diungkap ini pada umumnya adalah kasus judi jenis togel (toto gelap).

"Ini bentuk komitmen Polri dan Kapolda Sumbar dalam memberantas penyakit masyarakat, di antaranya judi yang meresahkan masyarakat," katanya lagi.

Kombes Pol. Dwi Sulistyawan mengimbau masyarakat untuk mengambil peran dengan melaporkan apabila di lingkungan mereka ada perjudian.

Ia juga sangat berharap peran serta masyarakat dalam memberantas praktik judi ini, khususnya di wilayah Provinsi Sumbar.

"Jika ada informasi terkait dengan judi, segera informasikan kepada kami, kemudian kami tindak lanjuti," katanya.

Baca juga: Satreskrim Polres Lebak amankan tiga pelaku judi togel
Baca juga: Kapolda Sumut pimpin penggerebekan judi di Perumahan Cemara Asri

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra menegaskan bahwa provinsi itu harus bebas dari tindak pidana judi untuk menjaga muruah daerah yang memiliki filosofi Adat Basandi Syara Syara Basandi Kitabullah.

"Saya terkejut tahun ini tindak pidana judi mengalami penaikan daripada data pada tahun lalu. Ini akan menjadi fokus kami ke depan," ujarnya.

Kapolda menyebutkan pada tahun 2020 tercatat 110 kasus judi dari seluruh kota dan kabupaten di provinsi ini, kemudian pada tahun 2021 sebanyak 166 kasus atau alami penaikan sekitar 60 persen.

'"Saya minta Ditreskrimum serta jajaran polres untuk menyikapi hal ini dengan baik, jangan lagi ada aksi judi di Sumbar," kata dia.

Dikayakan pula bahwa Sumbar dikenal provinsi yang religius dan punya standar adat yang berfilosofi pada adat dan agama.

"Jika ada aksi judi di daerah ini, tentu akan sangat kontradiktif dengan hal itu," katanya.

Ia lantas menekankan, "Jangan main-main dengan judi karena tindak pidana ini akan berkembang menjadi tindak pidana lainnya."

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022