"Surat akan disampaikan kepada pimpinan DPR selanjutnya disampaikan ke Presiden dan Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.

Jakarta (ANTARA News) - Surat pernyataan 42 anggota DPR RI lintas fraksi dan lintas agama, yang berisi penolakan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri tentang pembangunan tempat ibadah dan revisinya, akan disampaikan kepada Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (24/3). Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Muhamin Iskandar di gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis, berkaitan dengan pernyataan 42 anggota DPR RI mengenai peolakan terhadap SKB dua menteri dan revisinya. Muhaimin telah menerima surat pernyatan itu dari delegasi anggota DPR yang dipimpin Ketua Fraksi PDS Constant Ponggawa. Muhaimin menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti surat pernyataan tersebut. "Surat akan disampaikan kepada pimpinan DPR selanjutnya disampaikan ke Presiden dan Mahkamah Agung," katanya. Muhaimin mengatakan, SKB dua menteri itu merupakan wujud intervensi negara dan pemerintah kepada kehidupan beragama. Intervensi itu justru bisa menimbulkan konflik atarmasyarakat pemeluk agama. Untuk menyikapi lebih lanjut SKB dua menteri berikut revisinya, Muhaimin menyatakan, Rapat Paripurna DPR pada Jumat (24/3) akan mengagendakan pembahasan surat yang ditandatangani 42 anggota DPR tersebut. Rapat tersebut sebenarnya mengagendakan penutupan masa persidangan DPR RI, namun akan ada tambahan agenda pembahasan dengan adanya surat dari anggota DPR mengenai SKB dua menteri berikut revisinya tersebut. Sebanyak 42 anggota DPR RI menolak Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri tahun 1969 mengenai pembangunan tempat ibadah berikut revisinya yang disiapkan Departemen Dalan Negeri dan Departemen Agama. Dalam pernyataannya, mereka menyatakan SK dua menteri berikut revisinya bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945. Dalam pasal ini digariskan bahwa Negara menjamin kemerdekaan penduduknya untuk memeluk agamanya dan menjamin kebebasan setiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing. UU No.39/1999 tentang HAM menyatakan, setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan Negara menjamin kemerdekaan setiaporang untuk beribadat menurut agama dan kepercayannya. Anggota DPR menyatakan, SKB dua menteri tahun 1969 dan revisi SKB tersebut (secara langsung maupun tidak langsung) berisi pembatasan-pembatasan, persyaratan-persyaratan serta pelarangan-pelarangan kegiatan penduduk untuk melakukan ibadat. Anggota DPR menilai, SKB dua menteri tahun 1969 dan revisi SKB ini telah menimbulkan keresahan di dalam masyarakat Indonesia yang pluralis, baik yang beragama Islam, Kristen, Katholik, Budha, Hindu, Konghucu serta kepercayaan. "Kami sangat prihatin apabila SKB dua menteri dan revisi SKB tersebut diberlakukan akan menimbulkan pelanggaran yang mendasar atas konstitusi," kata Constant Ponggawa. Karena itu, 42 anggota DPR lintas fraksi dan lintas agama yang menandatangani pernyataan ini menolak SKB dua menteri dan revisinya serta meminta pemerintah segera membatalkan SKB tersebut berikut revisinya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006