Dengan adanya deklarasi krisis iklim oleh Presiden, bisa ada sinergitas antar-K/L dalam penanganan krisis iklim.

Jakarta (ANTARA) - Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan menerima koalisi masyarakat yang meminta dukungan agar Presiden Joko Widodo dapat mendeklarasikan kondisi darurat iklim di Indonesia.

Perwakilan masyarakat yang datang adalah Extinction Rebellion (XR) Indonesia bersama Change.org yang berharap agar Presiden Jokowi segera mendeklarasikan kondisi darurat iklim di Indonesia karena saat ini bencana alam yang terus membayangi Indonesia tak lepas dari faktor krisis iklim.

"Kami mengapresiasi suara masyarakat dan akan meneruskan aspirasi ini kepada Kepala Staf Presiden Moeldoko dan Presiden Jokowi," kata Abetnego di Jakarta, Rabu.

Perwakilan XR Indonesia Novita Indri berharap Pemerintah tidak kecolongan lagi seperti saat penanganan pandemi. Di awal pandemi, menurut Novita, Pemerintah terlalu santai sehingga banyak penanganan serta kebijakan yang tidak sinergis antarkementerian dan lembaga.

"Dengan adanya deklarasi krisis iklim oleh Presiden, bisa ada sinergitas antarkementerian/lembaga dalam penanganan krisis iklim," kata Novita.

Novita menuturkan bahwa kekhawatiran akan krisis iklim menghantui generasi masa depan. Ditambah lagi, adanya ketakutan kualitas generasi mendatang makin buruk sebab kondisi air, udara, dan lingkungan juga buruk.

Wahyu Aji sebagai salah seorang inisiator petisi mengatakan bahwa gerakan masyarakat yang peduli lingkungan sudah bersurat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang kondisi krisis iklim ini.

"Kami melampirkan bukti-bukti bahwa kondisi sekarang tidak baik-baik saja, dan hak-hak asasi manusia terancam karena banyaknya kelalaian dalam melindungi warga negara," kata Wahyu.

Baca juga: Indonesia dorong inisiatif untuk rehabilitasi mangrove di forum G20
Baca juga: Bappenas: Perubahan iklim berpotensi rugikan ekonomi RI Rp544 triliun

Sementara itu, Rafaela Xaviera, perwakilan dari Jeda Iklim, menyebutkan data dan kondisi di lapangan menunjukkan bahwa banyak bencana alam terjadi akibat krisis iklim yang turut diakui Komnas HAM sebagai ancaman terhadap terpenuhinya hak asasi manusia.

"Presiden Jokowi juga beberapa kali menyinggung soal dampak krisis iklim terhadap bencana. Maka, perlu langkah nyata seperti deklarasi dan pembentukan satgas agar dampak akibat krisis iklim bisa diminimalisasi," ungkap Rafaela.

Dalam petisi yang sudah didukung lebih dari 28.000 orang tersebut, XR Indonesia menyebutkan ada tiga hal penting dalam deklarasi darurat iklim, yakni: pertama, lewat deklarasi ini Pemerintah harus mencabut kebijakan-kebijakan yang merusak lingkungan serta menyusun kebijakan strategis untuk menyelamatkan alam yang telah rusak.

Kedua, Presiden Jokowi harus membentuk satuan tugas atau satgas independen yang khusus menangani persoalan krisis iklim. Presiden juga harus menjadi ketua dalam satgas yang akan menjadi jembatan dan dirigen dalam penanganan krisis iklim.

Ketiga, Pemerintah harus meningkatkan komitmen penurunan emisi gas rumah kaca yang lebih ambisius dalam Nationally Determined Contribution (NDC) dan bersikap terbuka mengenai data dan rencana terkini strategi penanganan iklim kepada rakyat Indonesia.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022