Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa fraksinya berkomitmen menjaga kemerdekaan pers yang akan diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
“Kami tentu sangat berterima kasih atas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHP yang disampaikan Dewan Pers. Kami akan mengkaji secara utuh DIM tersebut agar bisa dipastikan RKUHP yang akan disahkan benar-benar tidak malah berpotensi merusak iklim kebebasan pers yang terjaga dalam 24 tahun terakhir," kata Cucun dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Hal itu dikatakannya usai menerima kunjungan Dewan Pers, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pembahasan RUU KUHP dan penyerapan aspirasi publik yang krusial
Cucun mengatakan PKB akan selalu berada di garda terdepan dalam menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia.
Menurut dia, PKB sebagai partai politik yang lahir di era reformasi tidak ingin kebebasan pers yang telah terbangun dengan baik akan rusak karena adanya potensi kriminalisasi terhadap jurnalis atas karya jurnalistiknya.
“Seperti yang disampaikan Ketua Umum DPP PKB Gus Muhaimin, sampai kapan pun kita akan mendukung kebebasan berpendapat di muka umum sebagai indikator demokrasi. PKB menilai demokrasi adalah jalan terbaik bagi Indonesia untuk merealisasikan cita-cita hidup berbangsa," ujarnya.
Dia menilai DIM yang disampaikan Dewan Pers cukup konstruktif karena fokus terhadap pasal-pasal yang dinilai berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
Baca juga: Agung: Hanya Dewan Pers berwenang sertifikasi wartawan
Menurut dia, dalam DIM yang disampaikan Dewan Pers disampaikan poin-poin perbaikan beserta alasan-alasannya.
"Kami tentu sangat berterima kasih karena dengan DIM RKUHP dari Dewan Pers kita bisa mengkaji secara utuh pasal mana saja yang berpotensi menghambat kinerja jurnalistik dan alternatif perubahannya,” katanya.
Anggota Komisi III DPR itu menegaskan bahwa prinsip kebebasan berpendapat di depan umum tidak bisa diganggu gugat.
Namun, menurut dia, memang harus ada pengaturan lebih lanjut karena saat ini ada yang memanfaatkan kebebasan berpendapat untuk menyebarkan berita bohong, hoaks, hingga kampanye hitam untuk menjatuhkan nama baik individu maupun kelompok di tengah masyarakat.
Baca juga: Dewan Pers apresiasi pejabat publik dorong profesionalisme pers
“Harus diakui memang ada oknum yang memanfaatkan kebebasan berpendapat untuk menyebarkan hoaks, memecah belah harmoni masyarakat, dan melakukan kampanye hitam, terutama melalui berbagai kanal media sosial. Hal itu yang memang harus diatur lebih lanjut,” ujarnya.
Dia mengungkapkan beberapa pasal RKUHP yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum berawal dari fakta sosial bahwa kebebasan berpendapat digunakan untuk menyebarkan hoaks, memecah belah harmoni masyarakat, dan melakukan kampanye hitam terutama melalui berbagai kanal media sosial.
Namun, menurut dia, pasal-pasal tersebut harus dikritisi sehingga tidak menjadi pasal karet yang bisa mengkriminalisasi hasil kerja jurnalistik.
Karena itu, dia menilai apa yang disampaikan Dewan Pers dalam DIM RKUHP bisa menjadi bagian kontrol publik yang akan dipertimbangkan secara utuh sehingga RKUHP yang disahkan pada satu sisi menjaga kemerdekaan pers dan sisi lain memberikan kepastian hukum atas penyebaran hoaks, berita bohong, maupun hasutan untuk memecah belah masyarakat.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022