sempat tak ingin membuat laporan
Jakarta (ANTARA) - Polsek Mampang Prapatan menetapkan anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) berinisial Z yang menganiaya kekasihnya EL di kawasan Kemang menjadi tersangka.
"Iya sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Supriyadi saat dihubungi, Jakarta, Rabu.
Supriyadi mengatakan kejadian yang terjadi pada Senin siang (8/8) di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan bermotifkan cemburu.
Adapun perempuan yang merupakan petugas PPSU Kelurahan Bangka sempat tak ingin membuat laporan meski dari pihak keluarga mendesak.
Hingga akhirnya Polsek Mampang Prapatan memutuskan untuk membuat laporan polisi (LP) model A agar kasus tersebut bisa segera ditangani.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Mampang Prapatan dan dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.
Jika ditemukan luka berat, maka sang pelaku bisa dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Selain itu, Supriyadi juga mengatakan korban telah mendapat pendampingan psikologis dari Pemerintah Kota Jakarta Selatan untuk memulihkan emosinya.
"Sudah dapat pendampingan secara psikis dari pemda pada Selasa kemarin," tuturnya.
Sebelumnya, beredar sebuah video di Instagram @mtwahyuni yang memperlihatkan seorang anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang menganiaya kekasihnya sendiri di kawasan Kemang pada Senin siang (8/8).
Tak hanya memukul dengan kasar, pria itu juga terlihat menyakiti sang kekasih dengan sebuah sepeda motor.
"Kejadian kemarin Senin, ceritanya karena cemburu si Zulpikar kemudian ada orang lewat divideoin," kata Lurah Bangka Firdaus Aulawy, Jakarta, Selasa.
Firdaus menjelaskan kedua petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) tersebut telah menjalin hubungan asmara sejak setahun lalu.
Saat ini Firdaus menyampaikan keadaan sang perempuan saat ini baik-baik saja karena terlihat tidak ada luka.
Baca juga: DPRD DKI dorong pelatihan bagi PPSU sebelum perekrutan
Baca juga: DKI berikan pendampingan hukum korban penganiayaan oknum petugas PPSU
Baca juga: Pemprov DKI perketat rekrutmen anggota PPSU imbas kasus penganiayaan
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022