Bandung (ANTARA) - Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Untung Basuki menyebutkan sebanyak 120 industri kecil dan menengah telah menerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) hingga 31 Juli 2022.
“Ini untuk KITE IKM kita berikan karena kita tidak hanya berpihak ke perusahaan besar tapi kita juga mendorong IKM,” katanya dalam Press Tour 2022 di Bandung, Rabu.
Fasilitas KITE IKM adalah fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor yang diberikan kepada industri kecil dan menengah.
Untung menuturkan pemberian fasilitas KITE IKM dilakukan karena pemerintah tidak hanya mendukung perusahaan berskala besar melainkan juga mendorong keberlanjutan industri kecil dan menengah.
Ia mengatakan 120 industri penerima IKM ini meliputi 21 industri kecil, 98 industri menengah dan satu konsorsium KITE IKM yaitu badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM atau IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam satu sentra.
Konsorsium juga dapat berupa koperasi yang melakukan kegiatan impor dan/atau pemasukan barang milik IKM anggota konsorsium KITE maupun ekspor dan/atau penyerahan produksi IKM.
Sebanyak 120 industri tersebut terdiri atas industri dengan produsen furnitur, 27 industri produsen barang kerajinan serta 19 industri produsen tekstil, pakaian jadi dan aksesoris.
Kemudian 13 industri produsen rambut palsu dan bulu mata palsu, tujuh industri olahan makanan dan minuman serta 18 industri produsen barang lainnya.
Berdasarkan sebarannya, 120 industri ini dua di antaranya berada di Sumatera Utara, satu di Kalimantan Barat, satu di Jakarta, empat di Banten, 19 di Jawa Barat, 16 di Yogyakarta, dua di Jawa Timur, 56 di Jawa Tengah, 17 di Bali dan satu di Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: Kemenkeu perkuat DAU guna hadapi tantangan desentralisasi fiskal
Baca juga: Staf ahli Menkeu pastikan NIK penduduk aman setelah terintegrasi NPWP
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022