Ada kecenderungan semakin hari tingkat kepatuhan para penambang batu bara (turun) karena tingginya disparitas harga...
Jakarta (ANTARA) - Komisi VII DPR RI meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera merealisasikan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) untuk Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Rabu, mengatakan pembentukan BLU untuk mengatasi disparitas harga yang tinggi antara pasar domestik dan luar negeri.
"Ada kecenderungan semakin hari tingkat kepatuhan para penambang batu bara (turun) karena tingginya disparitas harga antara Domestic Price Obligation (DPO) dengan harga internasional, maka itulah diperlukan mekanisme yang tetap dapat menjamin ketersediaan batu bara untuk kepentingan dalam negeri dengan DMO, bahkan juga sudah dengan DPO," ujarnya.
Berdasarkan indeks yang dikeluarkan Platt's ataupun NEX pada Juli 2022, rata-rata harga batu bara global berkisar antara 194 dolar AS sampai 403 dolar AS per ton. Sedangkan Harga Batu bara Acuan (HBA) Indonesia sebesar 319 dolar AS per ton.
Baca juga: Menteri Arifin paparkan progres entitas khusus batu bara
Sugeng menuturkan butuh regulasi yang kuat untuk memayungi pembentukan BLU DMO batu bara tersebut. Komisi VII DPR RI sepakat dengan Kementerian ESDM terkait usulan penggunaan peraturan presiden sebagai payung hukum pembentukan BLU DMO batu bara.
Pada Januari 2022 pemerintah sempat menghentikan ekspor batu bara yang dilakukan oleh perusahaan tambang akibat PLN kekurangan pasokan batu bara. Situasi itu mengancam keberlangsungan pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap yang dapat menyebabkan pemadaman listrik skala besar.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan progres realisasi entitas khusus batu bara mengikuti kebijakan DMO yang telah ditetapkan sebesar 25 persen terhadap semua perusahaan usaha batu bara yang kini beroperasi.
Ia mengungkapkan izin prakarsa belum mendapat persetujuan saat ini karena masih ada perdebatan payung hukum dalam bentuk peraturan pemerintah atau peraturan presiden.
Baca juga: Kementerian ESDM: 71 perusahaan belum penuhi kewajiban DMO ke PLN
Baca juga: Kementerian ESDM menonaktifkan fitur ekspor 29 perusahaan batu bara
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022