Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal yang akan dikirimkan ke luar wilayah menggunakan jasa ekspedisi.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan ada pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal.

"Tim inteligen dan penindakan yang dibagi menjadi dua, melakukan pemeriksaan kepada jasa ekspedisi berdasar informasi dari masyarakat," kata Gunawan.

Baca juga: Bea Cukai Kudus ungkap 48 kasus rokok ilegal

Gunawan menjelaskan, tim pertama melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang berada di Jalan Merdeka Selatan Kota Malang, dan mendapatkan adanya pengiriman rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin sebanyak 10 ribu batang tanpa dilekati pita cukai.

Sementara itu, lanjutnya, tim kedua juga melakukan pemeriksaan pada salah satu kantor penyedia jasa pengiriman barang di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Di lokasi tersebut, Bea Cukai Malang mengamankan 2.110 bungkus rokok ilegal.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim kedua, didapati adanya pengiriman rokok ilegal sebanyak 41.760 batang tanpa dilekati pita cukai," katanya.

Ia menambahkan, usai melakukan pengungkapan pada penyedia jasa ekspedisi tersebut, tim Bea Cukai Malang melanjutkan pemeriksaan di kantor penyedia jasa pengiriman barang di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Pada kantor yang berada di Jalan Abdul Rahman Saleh tersebut, ada pengiriman rokok ilegal sebanyak 89 koli atau sebanyak 6.050 bungkus, atau setara dengan 120.680 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai.

"Secara keseluruhan, tim berhasil mengamankan 8.660 bungkus atau setara dengan 172.440 batang rokok ilegal," katanya.

Dari hasil penindakan tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp103,46 juta dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp60,35 juta.

Barang bukti yang diamankan tersebut kemudian dibawa petugas ke kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Tim juga melakukan sosialisasi dan imbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima paket pengiriman rokok ilegal.

"Kami mengimbau kepada para pengusaha jasa titipan agar tidak menerima pengiriman BKC HT ilegal. Kami akan tindak tegas segala bentuk kegiatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Baca juga: Bea Cukai Dumai musnahkan 3,5 juta batang rokok ilegal
Baca juga: Kantor KPPBC Bengkulu menyita 259 ribu rokok ilegal
Baca juga: Bea Cukai Kepri musnahkan ponsel dan rokok ilegal senilai Rp10 miliar

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022