Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menaikkan honor petugas Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.
"Badan Ad Hoc merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilu, sangat wajar honor mereka dinaikkan mengingat beban kerja yang tidak mudah. Apalagi, di tengah terjadinya inflasi ekonomi yang berdampak pada tingginya harga sejumlah barang," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, persetujuan kenaikan anggaran Badan Ad Hoc tertuang melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum 2024.
Baca juga: KPU jadwalkan rekrutmen PPK pada Oktober 2022
Sebelumnya, kata dia, KPU mengusulkan kenaikan honor hingga tiga kali lipat dari honor Pemilu 2019, namun ketika dibahas Komisi II DPR RI bersama Pemerintah meminta KPU mengkaji lebih rinci dengan mempertimbangkan berbagai faktor.
"Besaran honor petugas ini agar dihitung lagi oleh KPU dan kenaikannya bervariasi sesuai dengan beban tugas Badan Ad Hoc mulai PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN hingga Pantarlih LN. Jadi kenaikan honor petugas Badan Ad Hoc telah melewati pembahasan yang cukup panjang," ujarnya.
Guspardi merasa gembira karena pemerintah menyetujui alokasi dana untuk perlindungan bagi petugas yang mengalami kecelakaan kerja atau musibah di dalam rangka proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca juga: Bawaslu RI: Lindungi panwas ad hoc dari intimidasi
Baca juga: KPU RI siapkan PKPU Perekrutan Anggota KPU dan Jajaran Ad Hoc
Rinciannya, menurut dia, untuk santunan meninggal dunia sebesar Rp36 juta per orang, cacat permanen Rp30,8 juta per orang, luka berat Rp16,5 juta per orang, luka sedang Rp8,2 juta per orang, dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta per orang.
Ia menilai kenaikan honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024 ditambah dengan dana perlindungan diharapkan lebih menarik minat masyarakat ikut terlibat dalam penyelenggaraan pemilu sehingga akan berdampak pada kualitas maupun kuantitas calon Badan Ad Hoc.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022