Jakarta (ANTARA) - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada unit Layanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya pada Rabu bisa dilakukan di gerai yang ada di lima lokasi di DKI Jakarta.

Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, Rabu, pelayanan SIM Keliling yang disebar ke lima titik di Jakarta demi memudahkan warga memperpanjang dokumen syarat legalitas mengendarai kendaraan tersebut.

Gerai SIM Keliling ​​​​​​​ada di Jakarta Timur, yakni di Mal Grand Cakung. Kemudian di Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan). Lalu di LTC Glodok dan Mal Citraland (Jakarta Barat) serta di Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).

Pelayanan SIM Keliling hari ini berlangsung pukul 08.00-14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratannya, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Selasa tersedia di lima lokasi
Baca juga: Senin, ini SIM Keliling di empat wilayah Jakarta

Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022