sanksi yang akan diambil untuk pelaku penganiayaan adalah pemecatanJakarta (ANTARA) -
"Ini kejadian kekerasan yang tidak dapat ditoleransi. Pihak Kelurahan Bangka, Kelurahan Rawa Barat sudah diminta oleh gubernur untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa.
Pemprov DKI Jakarta sendiri, kata Riza, tidak akan menoleransi kejadian semacam ini, karenanya sanksi yang akan diambil untuk pelaku penganiayaan adalah pemecatan.
"Karena ini tindakan yang tidak boleh ada di lingkungan pemerintah provinsi di organisasi manapun termasuk di Jakarta tentunya," ucap Riza.
Terhadap korban, Riza menyebut bahwa Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta diminta untuk melakukan berbagai upaya pendampingan psikologis terhadap korban.
"DPPAPP sudah diminta juga untuk melakukan bantuan pelindungan, bantuan juga kesehatan, bantuan psikologis bagi si korban perempuan. Jadi ini sudah kita tangani dan kita atasi," tuturnya.
Ke depan, tambah Riza, setelah dilakukan pemecatan dan dilaporkan pada pihak berwajib atas anggota PPSU pelaku penganiayaan, di internal Pemprov DKI akan melakukan peningkatan pengawasan pada para pegawai.
"Tentu di internal kami terhadap PPSU, kita akan meningkatkan lagi monitor, evaluasi bagi seluruh anggota PPSU yang ada. Selain itu kami mengapresiasi masukan dari semua pihak dari berbagai media termasuk media sosial sehingga tidak ada yang bisa dirahasiakan, serta disembunyikan," ujarnya.
Sebelumnya, seorang anggota PPSU Kelurahan Rawa Barat bernama Zulpikar menganiaya kekasihnya sendiri bernama Eti di Jalan Kemang Dalam No. 6 RT 03/RW 03 pada Senin siang (8/8) pukul 12.30 WIB yang terekam oleh kamera warga.
Kejadian tersebut diduga lantaran alasan cemburu terhadap korban.
Baca juga: Wagub DKI telpon lurah untuk memecat PPSU yang melakukan penganiayaan
Baca juga: Petugas PPSU Kelapa Gading Timur jadi korban begal di Pegangsaan Dua
Baca juga: Sebanyak 1.260 petugas kebersihan disiapkan pada malam Tahun Baru
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022