Jimbaran (ANTARA News) - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa anggaran pendidikan APBN 2006 yang sebesar 9,1 persen bertentangan dengan UUD 1945, terjadi akibat definisi yang tidak jelas pada pos anggaran tersebut. "Itu terjadi karena definisi pada anggaran belanja untuk pendidikan kurang jelas," kata Ketua DPR RI Agung Laksono di Jimbaran, Bali, Kamis. Ia mengingatkan, adanya kasus itu terjadi karena pemerintah kembali mengeluarkan definisi terlalu umum dan kurang detail menjelaskan anggaran pendidikan. "Definisi apakah anggaran termasuk anggaran pendidikan dasar plus segala kegiatan pendidikan untuk jenjang karir di departemen, telah dihitung atau tidak. Itu semua harus ada definisinya," katanya. Agung mengatakan, seringkali pemerintah berbicara terlalu umum dan ketika berbicara secara lebih rinci maka akan menjadi soal sehingga menimbulkan interprestasi masing-masing pihak. Ia mengharapkan, di masa datang perlu ada perombakan dan reformasi dalam program-program pendidikan. "Jadi jangan sampai Dinas Pendidikan sudah menerima uang begitu banyak tapi tidak punya program yang jelas, hanya sekedar menghabiskan uang negara dan masih saja dianggap berat dengan dana yang sudah dinaikkan," katanya. Untuk itu, katanya, aparat di Diknas perlu kesiapan untuk bisa menerima anggaran yang tiba-tiba melonjak. Keputusan MK yang menilai APBN 2006 tentang anggaran pendidikan bertentangan dengan UUD 1945 berdasarkan pertimbangan bahwa selama anggaran pendidikan belum mencapai persentase 20 persen dari total APBN sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 maka APBN demikian akan selalu bertentangan dengan UUD 1945.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006