Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia mengecam tindakan pemerintah Australia yang memberi visa dan suaka politik kepada 42 WNI asal Provinsi Papua yang melarikan diri ke Australia melalui Christmas Island, Januari lalu.Kecaman disampaikan oleh anggota Komisi I DPR RI Effendy Mara Sakti (PDIP) dan Yudy Chrisnandy (Golkar) dalam pernyataan di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis.Pihak legislatif mendesak pemerintah RI untuk mengirim nota protes kepada Australia atas keputusan negeri itu dalam memberi suaka politik dan visa sementara kepada 42 WNI itu. Parlemen juga mendesak pemerintah agar memanggil Dubes Australia untuk Indonesia David Ritchie.Anggota DPR itu mempertanyakan keputusan Australia dalam memberi suaka politk dan visa sementara kepada 42 WNI yang dilakukan di tengah situasi yang menghangat di Papua dalam beberapa hari terakhir."Kami mempertanyakan karena suaka politik dan visa sementara itu diberikan di saat situasi di Provinsi Papua menghangat," kata Effendy Mara Sakti.Yudy menyatakan, pemberian suaka politik dan visa sementara itu tidak etis dan menganggu hubungan RI-Australia. Di samping menyoroti sikap Australia, anggota parlemen juga mengkritik pemerintah yang seolah meremehkan persoalan di Propinsi Papua, terutama terkait dengan perhatian pemerintah pusat kepada masyarakat di daerah itu. Australia telah memberikan visa sementara kepada 42 pencari suaka asal Propinsi Papua, kendati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendesak Canberra agar mengirim mereka kembali ke Indonesia.Para WNI itu ditemukan pada akhir Januari lalu di Cape York, kawasan paling utara Australia, setelah berlayar selama lima hari dengan perahu dari Papua. Presiden Yudhoyono telah menelepon Perdana Menteri Australia John Howard dan menyatakan agar Australia tidak memberikan suaka politik kepada kelompok tersebut dan sebaiknya memulangkannya kembali ke Indonesia. Presiden Yudhoyono telah pula memberikan jaminan untuk tidak memberikan tuntutan kepada mereka sekembalinya ke tanah air. Seorang jurubicara Departemen Luar Negeri memperingatkan pada Januari lalu bahwa masalah pencari suaka ini dapat mengganggu hubungan baik kedua negara.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006