Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmita Widodo menyoroti pentingnya peran dan komitmen para pihak terutama pemerintah daerah untuk mendorong percepatan pengakuan wilayah adat dengan pihaknya telah melakukan registrasi terhadap wilayah adat seluas 20,7 juta hektare.
Dalam konferensi pers virtual diikuti dari Jakarta, Selasa, Kasmita menjelaskan bahwa dengan masih belum dilakukannya pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat maka masyarakat adat masuk dalam kerangka hukum dan kebijakan pemerintah daerah untuk pengakuan masyarakat adat.
"Proses ini memerlukan dukungan para pihak, menurut pengalaman kami selama ini. Karena dari segi kesiapan data, pelembagaan pemerintah di daerah, misalnya panitia masyarakat hukum adat dan juga anggaran yang tersedia di pemerintah daerah, itu memerlukan suatu komitmen yang besar," katanya.
Lembaga swadaya masyarakat itu telah melakukan registrasi 1.119 peta wilayah adat dengan luas yang mencakup 20,7 juta hektare di 142 kabupaten/kota di 29 provinsi sampai dengan 9 Agustus 2022.
Dari data tersebut, terdapat 189 wilayah adat dengan luas sekitar 3,1 juta hektare yang sudah mendapatkan pengakuan dalam bentuk peraturan daerah dan surat keputusan kepala daerah. Masih terdapat 17,7 juta hektare wilayah adat yang belum memperoleh penetapan pengakuan.
Baca juga: KSP pastikan kawal rancangan Perpres Percepatan Perhutanan Sosial
Baca juga: Warsi dan DLH dorong percepatan pengakuan masyarakat hutan adat
Sementara itu data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sampai dengan 1 Agustus 2022 memperlihatkan penetapan hutan adat telah dilakukan untuk lahan seluas 74.703 hektare. Terdapat pula lahan seluas 1.092.341 hektare yang masuk dalam indikatif hutan adat.
"Hal-hal yang saya sebutkan tadi mengenai kelembagaan, kapasitas, anggaran oleh pemerintah daerah dan juga dukungan kepada masyarakat adat untuk melakukan proses-proses pemetaan dan penyiapan data sangat diperlukan," tutur Kasmita.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Theo Litaay mengatakan pada 14 Juli lalu bahwa pemerintah terus berupaya untuk mempercepat pelaksanaan program perhutanan sosial, termasuk di dalamnya penetapan status hutan adat.
Dia mengatakan bahwa KSP terus mengawal pembahasan terkait rancangan peraturan presiden tentang perencanaan terpadu percepatan pengelolaan perhutanan sosial.
Baca juga: KSP: Negara hadir amankan ruang hidup lewat SK Hutan Sosial dan TORA
Baca juga: Masyarakat inginkan status TWA Sangeh-Bali beralih menjadi hutan adat
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022