Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani menyatakan, penyelundupan sabu-sabu tersebut menggunakan modus barang kiriman yang akan dikirimkan ke Lombok Barat yang dilaporkan sebagai makanan.
“Tapi sebelum dikirimkan ke Lombok, anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam yang bernama Luigi merespon terhadap barang kiriman tersebut saat sedang melakukan pelacakan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS),” kata Undani di Batam Kepulauan Riau, Selasa (9/8).
Setelah itu kata Undani, petugas kemudian melakukan pengecekan ulang melalui mesin x-ray dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut.
“Kami menemukan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam kaleng makanan yang diduga merupakan narkotika. Setelah diuji nircotest dihasilkan warna biru yang artinya positif,” ungkapnya.
Undani menyebutkan, setelah barang haram tersebut berhasil ditemukan diketahui bahwa sabu tersebut milik oknum berinisial P yang rencananya akan mengirimkan barang kiriman berisi sabu-sabu kepada penerima berinisial AG di Lombok Barat.
Kemudian barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dijadikan barang bukti.
“Pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000.
Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022