Apa basis data Kementerian BUMN, PLN, dan Pertamina dalam menentukan siapa yang berhak mendapatkan subsidi?
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta Pemerintah, khususnya Kementerian BUMN, PT Pertamina (Persero), dan PT PLN (Persero), memperbaiki basis data penerima subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik.
"Apa basis data Kementerian BUMN, PLN, dan Pertamina dalam menentukan siapa yang berhak mendapatkan subsidi?" tanya Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Rieke mengatakan hal itu ketika melakukan kunjungan kerja (kunker) reses Komisi VI DPR RI ke Provinsi Aceh, Senin (8/8).
Dalam kunker tersebut dihadiri para mitra kerja Komisi VI DPR RI, antara lain, Kementerian BUMN, PT PLN, PT Pertamina, PT Pertamina Parta Niaga, PT Pertamina Gas Negara, PT Pertamina Arun Gas, PT Pertamina Hulu Energi, dan PT Pertamina Hulu Rokan.
Dari penjelasan Kementerian BUMN terkait dengan data penerima subsidi BBM dan listrik, menurut Rieke, tidak dijelaskan secara perinci sehingga dirinya menduga belum ada basis data akurat dan aktual.
Ia mengutarakan bahwa Kementerian BUMN tidak bisa sepihak menentukan penerima subsidi BBM dan listrik karena terkait dengan Kementerian Sosial atau institusi negara yang memiliki otoritas memproduksi serta mengelola data penerima subsidi.
"Ini harus dibawa dalam Rapat Komisi VI DPR. Saya kecewa ketika yang diributkan terkait dengan aplikasi. Apa pun aplikasinya terserah namun harus transparan," ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan, kata Rieke, meminta agar penerima subsidi listrik dan BBM harus tepat sasaran sehingga persoalan tersebut harus tuntas dari di hulu.
Kalau mau penerima subsidi tepat sasaran, lanjut dia, harus ada basis data yang akurat dan aktual serta terintegrasi dengan basis data penerima bantuan sosial dan jaminan sosial.
Baca juga: Menkeu: Beban subsidi dan kompensasi capai Rp443,6 triliun pada 2022
Baca juga: Kuwait berencana pangkas subsidi BBM dan listrik
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022