Berdasarkan data tersebut, kesembilan daerah yang berstatus zona hijau COVID-19 adalah Nias Barat, Gunung Sitoli, Tapanuli Selatan, Labuhan Batu Utara, Padangsidempuan, Nias, Dairi, Padang Lawas Utara dan Nias Selatan.
Sementara itu, 24 kabupaten dan kota lainnya di Sumut masih berstatus zona kuning atau risiko rendah terhadap penularan COVID-19.
Adapun 24 daerah tersebut adalah Pakpak Bharat, Samosir, Tanjung Balai, Tebing Tinggi, Labuhanbatu, Mandailing Natal, Serdang Bedagai, Batu Bara, Padang Lawas, Karo.
Kemudian Simalungun, Humbang Hasundutan, Nias Utara, Medan, Binjai, Tapanuli Tengah, Deli Serdang, Toba Samosir, Labuhan Batu Selatan, Sibolga, Pematangsiantar, Tapanuli Utara, Langkat dan Asahan.
Penetapan status zonasi risiko penyebaran COVID-19 dihitung berdasarkan sejumlah indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan melalui epidemiologi yaitu penurunan jumlah kasus positif, suspek dan sebagainya.
Kemudian, indikator surveilans kesehatan masyarakat seperti jumlah pemeriksaan sampel diagnosis, serta indikator pelayanan kesehatan, yakni jumlah keterisian tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit rujukan untuk pasien COVID-19.
Sementara itu, untuk jumlah kasus terkonfirmasi di Sumatera Utara hingga 8 Agustus berjumlah 156.478 kasus. Dari jumlah tersebut, 152.614 kasus sembuh dan 3.265 jiwa meninggal dunia.
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2022